Computer File
Upaya-upaya NATO dalam menghadapi aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok teroris di Eropa Barat periode 1985-1989
NATO didirikan pada tahun 1949 berdasarkan North Atlantic Treaty (Pakta Atlantik Utara) dan sejalan dengan Pasal 51 Piagam PBB yang mengesahkan bentuk-bentuk pertahanan kolektif (collective defense) maupun individu bagi negara yang membutuhkannya. Dalam pembukaannya disebutkan bahwa anggota-anggota NATO berkewajiban untuk menciptakan kebebasan dan menegakkan hak-hak sipil rakyat berdasarkan prinsip-prinsip hukum, kebebasan individu dan demokrasi.
Didirikannya Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) ternyata bukan tidak menimbulkan masalah. Amerika Serikat berupaya menggelar ejumlah rudal nuklir jenis Cruise dan Pershing II di kawasan Eropa guna menangkal kemungkinan serangan musuhnya, yaitu Uni Soviet.
Hal ini ternyata menjadi pemicu timbulnya aksi-aksi terorisme guna menentang rencana tersebut disamping tujuan lain berupa peningkatan publisitas kelompok-kelompok teroris tersebut. Guna melawan militerisasi NATO tersebut, maka di bulan Januari !985. Action Directe (Perancis), Red Army Faction (Jerman), dan Satuan Sel Penempur Komunis (Belgia) sepakat membentuk gerakan bersama.
NATO yang menjadi target utama kelompok-kelompok teroris tidak mampu berbuat banyak mengingat kapasitasnya sebagai organisasi internasional yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan. Namun hal tersebut tidak mengurangi peran NATO sebagai payung kawasan Eropa. Dengan demikian, NATO memberikan kuasa sepenuhnya kepada organisasi regional yang berada di Eropa yang memiliki kekuatan lebih untuk menghadapi aksi terorisme dengan memberi bantuan-bantuan yang sifatnya teknis, seperti misalnya pelatihan militer.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp14251 | DIG - FISIP | Skripsi | INT.ORG YUD u/99 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain