Computer File
Alternatif penyelesaian sengketa melalui arbitrase
Sengketa timbul karena adanya ketidakpuasan dari salah satu pihak yang merasa haknya diabaikan. Ada beberapa penyelesaian sengketa, dan salah satunya adalah melalui Arbitrase
Arbitrase merupakan salah satu alternatif yang saat ini banyak diminati karena prosesnya yang cepat, murah dan sederhana. Dalam lembaga arbitrase kasus yang ditangani hanyalah kasus yang bersifat perdata dan tidak mengandung unsur pidana. Dalam Undang-undang Arbitrase 1999 diatur bahwa pengadilan tidak mempunyai kekuasaan untuk turut campur dalam kasus sengketa yang akan diselesaikan melalui Arbitrase.
Keputusan yang dihasilkan pada sidang Arbitrase bersifat final dan mengikat, dan keputusan tersebut harus dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemeriksaan ditutup. Satu kelemahan dari Arbitrase yaitu bahwa lembaga ini tidak mempunyai juru sita karena itu eksekusinya bersifat sukarela
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp16891 | DIG - FTS | Skripsi | TPP LES a/01 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain