Pencarian berdasarkan :
Pencarian terakhir:
Hukum acara perdata di Indonesia mengenal asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasa…