Text
Proses dan prosedur perizinan dalam pembangunan fisik bangunan gedung
Pada dasarnya pengendalian pembangunan bangunan gedung dengan berbagai fungsi di suatu kota haruslah dikendalikan. Oleh sebab itu pengendalian tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan tata bangunan dan keandalan bangunan. Perizinan bangunan yang terdiri dari Izin Mendirikan
Bangunan, Izin Pemanfaatan Bangunan dan Izin Penghapusan Bangunan merupakan titik awal dalam proses pengendalian pembangunan bangunan. Melalui perizinan dapat diatur mekanisme penyelenggaraan pembangunan yang terdiri dari
perencanaan, perancangan, pelaksanaan, pemanfaatan dan penghapusan bangunan. Melalui perizinan maka dapat dikendalikan ketentuan tata bangunan dan keandalan bangunan guna mendapatkan bangunan yang layak huni/guna serta sesuai dengan perletakannya. Melalui kasus Kelurahan Cipedes di Wilayah Pengembangan Bojonegara Bandung.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
134571 | R/DIG - FTA | Laporan Penelitian Dosen | 346.045 TOB p | Gdg9-Lt3 (LPD-LPM FT/ARS) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain