Computer File
Analisis kewajiban perpajakan dan rasio total benchmarking untuk menilai kepatuhan wajib pajak : studi kasus pada CV.X, Bandung
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah analisis kewajiban
perpajakan yang harus dilakukan perusahaan dan rasio total benchmarking dalam menilai
kepatuhan perusahaan. Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan perusahaan terhadap
Undang-Undang Perpajakan tersebut meliputi kewajiban sebagai Wajib Pajak, Pengusaha Kena
Pajak (PKP), dan kewajiban pembukuan. Penelitian ini difokuskan pada evaluasi pelaksanaan
pembukuan, penyetoran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan
perusahaan. Sebelum melakukan evaluasi, peneliti merinci terlebih dahulu kewajiban perpajakan
yang harus dilakukan perusahaan dan dokumen yang terdapat di perusahaan. Teknik yang
digunakan dalam evaluasi adalah melacak angka-angka, mengevaluasi dokumen, mengevaluasi
penyetoran dan pelaporan SPT, melakukan pengujian arus, menganalisis angka, melakukan
rekonsiliasi, footing serta cross footing. Dalam hal ini rasio total benchmarking digunakan
sebagai ala! bantu dalam menilai kepatuhan perusahaan. Total benchmarking bukan merupakan
suatu proses enforcement di mana wajib pajak diharuskan untuk mengikuti standar yang
ditetapkan. Jika perusahaan memiliki kinerja keuangan lebih rendah daripada benchmark, tidak
selalu berarti bahwa perusahaan tidak melakukan kewajiban pajaknya dengan benar. Perlu
analisis lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah perusahaan benar-benar tidak patuh
atau terdapat faktor-faktor lain yang menyebabkan perusahaan memiliki kinelja yang berbeda
dengan benchmark.
Pada prinsipnya pembayaran perpajakan di Indonesia menganut sistem self
assessment, yaitu memberikan kepercayaan penuh dan tanggung jawab kepada Wajib Pajak
untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan besarnya pajak terutang
sendiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Untuk mengawasi
sistem self assessment tersebut, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain
dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jika saat
dilakukan pemeriksaan pajak ditemukan kesalahan atau kelalaian kewajiban perpajakan, Wajib
Pajak akan dikenai sanksi administratif. Untuk menghindari pengenaan sanksi administratif ini,
perlu dilakukan analisis/evaluasi pada kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitik yang dilakukan
dengan mengumpulkan data yang sebenarnya, kemudian disusun dan diolah untuk dapat
memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Hasilnya akan dibandingkan dengan data
dari dasar teori yang relevan yang didapatkan melalui sumber lain. Selanjutnya hasil
perbandingan akan dianalisis untuk ditarik kesimpulan dan diberikan rekomendasi bila
diperlukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah melaksanakan kewajiban
perpajakannya dengan baik sehingga dapat dikategorikan patuh. Meskipun terdapat beberapa
keterlambatan dalam pelaporan SPT, tetapi keterlambatan tersebut masih dalam batas kriteria
Wajib Pajak Patuh. Untuk menghindari keterlambatan pelaporan SPT di kemudian hari, maka
disarankan untuk meningkatkan pengendalian terhadap pembukuan dan pelaporan SPT, yaitu
melakukan evaluasi sebelum penyetoran dan pelaporan SPT. Selain untuk menghindari
keterlambatan pelaporan SPT, pengendalian ini dilakukan juga untuk menghindari kesalahan
pencatatan dalam pembukuan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24400 | DIG - FE | Skripsi | akun feb a/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain