Computer File
Pengaruh pajak hiburan terhadap penerimaan pajak daerah Kotamadya Bandung tahun 2008-2010 : studi kasus pada dinas pendapatan kota Bandung
Indonesia merupakan negara berkembang yang saat ini sedang melakukan pembangunan di berbagai bidang dan tentu saja pembangunan ini memerlukan dana yang tidak sedikit. Hal ini menyebabkan pemerintah, baik pemerintah pusat atau pemerintah daerah, perlu meningkatkan pendanaan dari sektor pajak. Kota Bandung yang merupakan kota tujuan wisata bagi para turis lokal maupun turis mancanegara. Dari tahun ke tahun pula wisatawan yang datang ke kota Bandung bertambah banyak, seiring dengan bertambah banyaknya tempat hiburan. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kota Bandung meramalkan penerimaan Pajak Hiburan Kota Bandung dapat memberikan kontribusi yang signifikan pada Pendapatan Daerah Kota Bandung.
Salah satu sumber penerimaan Pajak Daerah adalah Pajak Hiburan. Karenanya Pajak Hiburan mempunyai pengaruh terhadap penerimaan Pajak Daerah. Penulis mengumpulkan data tentang Pajak Daerah Kota Bandung dan Pajak Hiburan Kota Bandung dari Dinas Pendapatan Kota Bandung. Penulis menjelaskan cara perhitungan Pajak Hiburan menurut Peraturan Daerah Kota Bandung yang berlaku, membandingkan jumlah target Pajak Hiburan dan jumlah realisasi Pajak Hiburan yang diterima oleh Pemerintah Daerah, menjelaskan seberapa besar persentase kontribusi Pajak Hiburan terhadap Pajak Daerah, serta menganalisis hubungan fungsional antara Pajak Hiburan Kota Bandung terhadap Pajak Daerah.
Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode analisis deskriptif. Metode analisis deskriptif adalah suatu metode penelitian yang berusaha mengumpulkan, menyajikan, menggambarkan, serta menganalisis data agar dapat diperoleh suatu gambaran yang jelas atas objek yang diteliti dan diolah untuk ditarik kesimpulan serta dibe1ikan rekomendasi bila diperlukan.
Simpulan yang diperoleh adalah, menurut Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 45 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, cara perhitungan Pajak Hiburan yaitu dengan mengalikan tarif Pajak Hiburan dengan dasar pengenaan Pajak Hiburan. Berdasarkan Data milik Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung, diperoleh Target Pajak Hiburan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung dan jumlah realisasi Pajak Hiburan yang diterima oleh Pemerintah Daerah Kota Bandung pada tahun 2008, yaitu berturut-turut sebesar Rp. 15.580.532.196 dan Rp. 19.995.783.467; tahun 2009 sebesar Rp. 23.134.992.974 dan Rp. 45.216.872.298; dan tahun 2010 sebesar Rp. 24.999.998.998 dan Rp. 26.747.603.927. Berdasarkan data yang diperoleh oleh penulis, cara perhitungan yang digunakan untuk mengetahui besarnya persentase kontribusi Pajak Hiburan Kota Bandung terhadap Pajak Daerah Kota Bandung adalah Jumlah Penerimaan Pajak Hiburan dibagi Jumlah Penerimaan Pajak Daerah kemudian dikalikan dengan 100%. Dengan menggunakan cara tersebut dapat dilihat bahwa rata-rata Kontribusi Pajak Hiburan Kota Bandung terhadap Pajak Daerah Kota Bandung pada tahun 2008 hingga tahun 2010 adalah sebesar 11,334%. Berdasarkan perhitungan analisis regresi, maka dapat diperoleh persamaan regresi untuk Pajak Hiburan Kota Bandung dan Pajak Daerah Kota Bandung adalah Y = 12.962.573.322 + 2,469 X.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24415 | DIG - FE | Skripsi | AKUN ACH p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain