Computer File
Penerapan perencanaan pajak penghasilan pasal 21 sebagai cara legal untuk meminimalkan beban pajak : studi kasus pada IMS
Pemerintah membuat peraturan yang mengharuskan setiap orang untuk
membayar pajak, sehingga banyak orang merasa terbebani atas pembayaran pajak
ini. Untuk perusahaan, pajak dapat mengurangi profit laba bersih perusahaan. Konflik
kepentingan antara pemerintah dan pembayar pajak (wajib pajak) sering menyebabkan
wajib pajak cenderung untuk mengurangi jumlah pembayaran pajaknya baik legal
maupun ilegal. Perencanaan pajak merupakan salah satu cara dalam rangka
mengefisienkan pajak yang diperbolehkan oleh undang-undang perpajakan yang dapat
dilakukan dengan cara mencari celah-celah dari peraturan perpajakan. Oleh karena itu
perencanaan pajak harus dilakukan sebaik dan seefisien mungkin sehingga perusahaan
dapat meningkatkan laba bersihnya.
Latar belakang inilah yang membuat penulis tertarik untuk melakukan
penelitian tentang fungsi manajemen pajak pada perusahaan perseorangan IMS sebagai
objek penelitian dengan menggunakan judul "Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan
Pasal 21 Sebagai Cara Legal Untuk Meminimalkan Beban Pajak (Studi Kasus pada
IMS)".
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membantu manajemen perusahaan
untuk mengefisiensikan beban pajak sehingga dapat mengoptimalisasikan laba bersih
perusahaan dengan memilih alternatif yang sesuai dalam perencanaan pajaknya dan
dilakukan secara legal tanpa melanggar peraturan perpajakan. Penelitian ini
menunjukkan adanya perbedaan atas penerapan perencanaan pajak dengan melihat
perbedaan PPh terutang perusahaan sebelum dan setelah perencanaan pajak
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah deskriptif analitis
di mana metode ini memfokuskan pada pemecahan masalah dengan mengumpulkan,
mengolah, menganalisis, serta menyajikan data primer dan sekunder untuk kemudian
dianalisis sehingga dapat memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai objek yang
diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan, penulis
dapat mengambil kesimpulan bahwa perusahaan belum optimal dalam melakukan
perencanaan pajaknya karena masih terdapat celah I peluang (loopholes) dalam
ketentuan perpajakan yang belum dimanfaatkan perusahaan untuk meminimalkan pajak
terutangnya secara baik dan legal dalam batasan aturan-aturan perpajakan yang berlaku.
Perencanaan yang dapat diterapkan di perusahaan ini adalah perlakuan PPh 21 yang
ditunjang perusahaan menggunakan metode gross-up, perubahan atas biaya pengobatan
karyawan (natura) menjadi tunjangan kesehatan, mematuhi dan memenuhi kewajiban
pajak yang berlaku sehingga menghindari adanya sanksi administrasi. Dengan adanya
penerapan ini, perusahaan IMS dapat menghemat beban pajaknya sebesar Rp
399.433,50 atau sebesar 5,97%.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24418 | DIG - FE | Skripsi | AKUN KAR p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain