Computer File
Pertanggungjawaban pidana pemberi suap dalam tindak pidana penyuapan menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Pada dewasa ini sering ditemukan kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk penyuapan. Dalam tindak pidana penyuapan terdapat dua unsur agar dapat dikatakan tidak pidana penyuapan, yaitu adanya pemberi dan penerima suap. Tanpa adanya pemberi suap maka tidak akan terjadi tidak pidana penyuapan, begitu pun sebaliknya. Dalam perkembangan kasus tindak pidana suap seringkali pemberi suap belum diketahui tetapi penerima suap sudah dinyatakan sebagai tersangka. Apakah hal tersebut dapat dibenarkan dalam tindak pidana suap yang diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dari pemberi suap. Dalam hal ini maka dilakukan penelitian menggunakan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini dititikberatkan pada studi kepustakaan untuk mempelajari dan menganalisis data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24908 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh ish p/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain