Computer File
Penerapan United Nations Convention Against Corruption 2003 dalam bidang pengembalian aset korupsi yang berada di luar Indonesia
Tindak pidana korupsi adalah tindakan merampas aset yang merupakan hak negara sehingga negara kehilangan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab dalam mensejahterakan rakyatnya. Para koruptor banyak melarikan aset hasil tindak pidana korupsi tersebut ke luar negeri. Hal tersebut membuat negara yang dirugikan kesulitan dalam mengembalikan aset tersebut. Dalam melakukan proses pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi, negara-negara di dunia saling melakukan kerja sama internasional dalam rangka mempermudah proses pengembalian aset. Hal tersebut merupakan salah satu tujuan utama United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang bertujuan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan lebih efisien dan efektif sehingga memerlukan kerjasama antar negara yang lebih erat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24909 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh roz p/11 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain