Computer File
Instrumen yuridis tentang pencegahan dan penanggulangan illegal logging
Illegal Logging atau penebangan liar adalah kegiatan penebangan,
pengangkutan dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak memiliki izin dari
otoritas setempat. Di Indonesia illegal logging merupakan suatu masalah yang
perlu diperhatikan karena kegiatan ini diantaranya : merusak lingkungan, dan
merugikan negara. Dalam kegiatan kehutanan, untuk mencegah dan
menanggulangi kegiatan illegall logging ini pemerintah memerlukan sarana
seperti instrumen yuridis dalam urusannya dengan illegall logging. Instrumen
yuridis seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Oaerah,
Keputusan Menteri, Keputusan Walikota, Keputusan Bupati. Tapi dengan adanya
instrumen yuridis ini kegiatan illegal logging tetap masih marak terjadi.
Dalam berbagai instrumen yuridis di Indonesia, tidak ada yang secara
eksplisit menyebutkan arti illegal logging, namun dalam Undang-Undang Nomor
41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan memberikan batasan-batasan yang dapat
dikategorikan sebagai kegiatan illegal logging. Dari berbagai instrumen yuridis
yang mengatur ada di Indonesia, masih ditemui adanya inkonsistensi antara
peraturan yang mengatur mengenai illegal logging. Oleh karena itu, Pemerintah
diharapkan untuk merevisi peraturan atau membentuk peraturan baru yang
berkaitan dengan masalah illegal logging untuk memadukan legalitas kewenangan
dan keseragaman pengaturan mengenai illegal logging.
Merevisi atau membentuk peraturan mengenai illegal logging, harus
memperhatikan hierarki mengenai pencegahan dan penanggulangan kegiatan
illegal logging secara lengkap yang berlaku secara nasional dan memperhatikan
konsistensi diantara instrumen hukum kehutanan beserta penerapannya, disertai
ketentuan yang mengatur teknis pengawasan yang berlangsung secara sistematik
dan terorganisir oleh pihak-pihak yang terkait dalam kehutanan. Selain itu
diperlukan juga peningkatan koordinasi antar kelembagaan pemerintah, aparat
penegak hukum, khususnya antara pemerintah daerah juga harus diperhatikan
mengingat pengaturan penguasaan hutan oleh negara ini diatur oleh pusat untuk
kawasan di daerah dan adanya transparansi kegiatan pemerintah dalam bidang
kehutanan agar masyarakat juga ikut terlibat. Di daerah yang berdekatan dengan
kawasan hutan juga dilakukan peningkatan tingkat kesadaran hukum masyarakat
terhadap pengelolaan hutan dengan memperhatikan kelestarian fungsi hutan.
Dengan hal-hal tersebut diharapkan pencegahan dan penanggulangan kegiatan
illegal logging dapat diatasi secara lebih efektif.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24918 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh yon i/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain