Computer File
Perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan oleh iklan layanan internet yang menyesatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Iklan merupakan suatu ‘jembatan’ antara pelaku usaha dengan konsumen. Tujuan iklan yaitu untuk memberikan informasi atau memberikan gambaran mengenai barang dan/atau jasa yang akan digunakan oleh konsumen. Iklan memiliki dampak yang buruk ketika iklan tersebut menyajikan informasi yang menyesatkan pembacanya, dalam hal ini yaitu konsumen. Dalam penulisan hukum ini, iklan yang dimaksud yaitu iklan suatu jasa layanan internet yang memberikan informasi kepada konsumennya namun iklan tersebut berisi informasi yang menyesatkan sehingga membuat konsumen mengalami kerugian. Adapun penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perlindungan hukum apakah yang diperoleh konsumen apabila konsumen dirugikan oleh penyampaian iklan tersebut yang menyesatkan dan hal apa yang dapat dilakukan oleh konsumen pada saat ia mengalami kerugian. Tentunya hal-hal tersebut dibahas berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24928 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh set p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain