Computer File
Dampak penyalahgunaan keadaan konsumen (undue influence) pada perjanjian baku berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Berkehidupan merupakan aktivitas manusia sehari-hari. Dalam pelaksanaan berkehidupannya tersebut, melekat sebuah istilah yang sangat penting yang menggambarkan betapa tidak sempurnanya manusia di dunia ini. Istilah itu tidak lain adalah bahwa manusia merupakan makhluk sosial, yaitu di mana manusia yang satu akan selalu memerlukan manusia yang lainnya. Istilah itu juga berlaku bagi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali sosok konsumen di dalam dunia usaha yang juga akan selalu memerlukan pelaku usaha dalam rangka memenuhi keperluannya.
Perkembangan zaman memperlihatkan bahwa posisi konsumen di dalam dunia usaha, khususnya di Indonesia, selalu berada pada posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan posisi pelaku usaha yang pada umumnya berada pada posisi yang kuat. Terlebih lagi dengan adanya keadaan tertentu yang sering dihadapi oleh konsumen, seperti keadaan darurat, ketergantungan atau pun keadaan tertekan karena tekanan ekonomi/keuangan. Hal itu semakin memperkuat tindakan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatannya usahanya.
Salah satu tindakan sepihak yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah dengan diberlakukannya perjanjian baku yang terkadang berisi ketentuan-ketentuan yang berpotensi untuk merugikan konsumen bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut didukung pula oleh beberapa faktor yang dapat mendorong konsumen untuk menjadi tertarik dan terikat pada perjanjian baku. Faktor-faktor tersebut diantaranya adalah melalui promosi yang informasinya tidak lengkap, penawaran menarik yang berlebihan, sehingga sangat memengaruhi pola pikir konsumen dalam mengambil keputusan, terutama konsumen yang sedang berada dalam keadaan tertentu seperti di atas. Karena desakan yang dihadapi konsumen akibat adanya keadaan tertentu itulah maka konsumen akan menyetujui segala sesuatu yang ditawarkan oleh pelaku usaha walaupun dirasakan memberatkannya. Hal yang demikian dapat dikategorikan sebagai sebuah penyalahgunaan keadaan konsumen.
Untuk mengetahui mengenai adanya penyalahgunaan keadaan konsumen oleh pelaku usaha tersebut, maka Penulis melakukan penelitian terhadap salah satu bentuk nyata yang terjadi di masyarakat. Penelitian yang dilakukan oleh Penulis adalah melalui spesifikasi yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Hasil dari penelitian dan analisis yang dilakukan oleh Penulis adalah bahwa penyalahgunaan keadaan konsumen oleh pelaku usaha masih terjadi sehingga dapat berpotensi untuk merugikan konsumen. Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen atas adanya penyalahgunaan keadaan oleh pelaku usaha, maka dapat mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai sebuah aturan yang dibentuk untuk mendukung kelancaran aktivitas dunia usaha di Indonesia, terutama dalam rangka melindungi hak-hak yang dimiliki oleh konsumen. Kemudian, dari bentuk perlindungan hukum itu juga dapat disimpulkan mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan konsumen atas adanya penyalahgunaan keadaan oleh pelaku usaha.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24929 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh roh d/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain