Computer File
Tanggung jawab agen dalam transaksi barang yang menggunakan jasa Transaksi Elektronik (E-Commerce) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dibentuk untuk memberikan proteksi kepada konsumen, akan tetapi undang – undang tersebut belum memberikan perlindungan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Undang – Undang tersebut sampai saat ini belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi elektronik, selain itu undang – undang tersebut belum secara menyeluruh dapat menyelesaikan sengketa – sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, dan belum secara menyeluruh memiliki peraturan pelaksanaan. Dalam prakteknya Undang – Undang Perlindungan Konsumen tidak dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya, terutama tidak adanya perlindungan bagi konsumen yang menggunakan media elektronik sebagai sarana transaksi elektronik. Undang – Undang Perlindungan Konsumen pun tidak mengatur mengenai Agen Elektronik secara spesifik, padahal pada saat ini transaksi elektronik sudah sering terjadi, dan sering menimbulkan kerugian bagi konsumen. Selain itu, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga tidak dapat menjangkau Agen Elektronik. yang memberikan jasa transaksi elektronik dalam hal perlindungan pada transaksi barang yang menggunakan media elektronik (internet). Yang menjadi permasalahan adalah, apakah Agen Elektronik yang memberikan jasa transaksi elektronik (e-Commerce) dapat dimintakan pertanggungjawaban, jika barang yang dijual oleh pelaku usaha tidak sampai, terlambat dan/atau tidak seperti apa yang telah diperjanjikan kepada konsumen. Serta, pelanggaran terhadap pasal 18 huruf a Undang – Undang Perlindungan Konsumen, mengenai isi kontrak standar yang memuat peralihan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh Agen Elektronik dapat membatalkan perjanjian yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen selaku pengguna jasa transaksi elektronik (e-Commerce). Pengolahan data dilakukan secara kualitatif sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduksi. Berdasarkan analisis terhadap peraturan perundang – undangan tersebut diatas diketahui bahwa 1) pihak pemberi jasa layanan transaksi elektronik sepatutnya memberikan perlindungan bagi pengguna jasa layanan e-Commerce yang diperlukan demi kelangsungan berjalannya transaksi elektronik tersebut, serta agen elektronik harus memberikan pertanggunjawaban yang sifatnya terbatas yakni, hanya pada masalah – masalah yang ditimbulkan olehnya. 2) pelanggaran pencantuman klausula baku yang tidak sesuai dengan pasal 18 Undang – Undang Perlindungan Konsumen terutama pada huruf a, oleh agen elektronik tidak menyebabkan perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen tidak sah, hal ini disebabkan perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen bukanlah perjanjian accessoir dari perjanjian yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen dengan agen elektronik pada saat pembuatan ID yang tercantum dalam database agen elektronik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24940 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh pra t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain