Computer File
Tinjauan yuridis mengenai penelantaran berdasarkan hak dan kewajiban suami isteri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Negara Republik Indonesia adalah Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dijamin oleh Pasal 29 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Setiap orang dalam lingkup rumah tangga dalam melaksanakan kewajibannya harus didasari oleh agama. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian dirinya tidak dapat dikontrol, sehingga dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga dan timbul ketidakamanan dan ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Tindak penelantaran merupakan salah satu bentuk kekerasan ekonomi yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Dalam pembahasan permasalahan skripsi ini, dapat disimpulkan sangat disayangkan bahwa keberadaan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang ini belum secara pasti dan jelas dalam mengatur tindak penelantaran yang terjadi di dalam masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurang jelasnya tolak ukur suatu tindakan dikategorikan sebagai penelantaran. Selain itu, ada pula sistem pembuktian pada tindak penelantaran yang dirasakan cukup sulit untuk mencari alat bukti fisik, tidak seperti bentuk kekerasan lainnya, seperti kekerasan fisik dengan visum et repertum dan kekerasan psikis dengan alat bukti keterangan dari psikiater. Tentulah ini menyebabkan kesulitan bagi para penegak hukum dalam penanganan kasus penelantaran rumah tangga.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24944 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh oct t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain