Computer File
Tinjauan filosofis kriteria rahasia bank dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
Lembaga keuangan bank menjalankan bisnis kepercayaan salah satunya dengan memberikan perlindungan terhadap nasabahnya melalui pengaturan rahasia bank. Dalam melindungi kepentingan nasabah, bank juga tidak dapat mengabaikan kepentingan masyarakat umum, mengingat masyarakat merupakan aktor perekonomian suatu negara dan bank memegang peranan penting dalam menjaga stabilitas perekonomian negara. Hal ini menyebabkan, Undang-Undang Perbankan sebagai payung pengaturan hukum perbankan di Indonesia seharusnya dapat memberikan pengaturan rahasia bank yang dapat mengakomodir kepentingan nasabah sebagai pengguna jasa perbankan sekaligus kepentingan masyarakat umum sebagai aktor perekonomian negara. Namun, yang terjadi adalah tindak pidana di bidang perbankan terutama dengan memanfaatkan rahasia bank kerap terjadi. Hal ini tentunya tidak dapat dibiarkan karena cepat atau lambat dapat mengakibatkan krisis kepercayaan dari nasabah juga masyarakat terhadap lembaga keuangan bank, yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24962 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh kri t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain