Computer File
Tinjauan terhadap tindakan kekerasan, pembunuhan dan pengusiran yang dilakukan Suku Dayak terhadap Suku Madura dihubungkan dengan pasal 3 dan pasal 13 ayat 1 Universal Declaration of Human Rights
Hak berpindah-pindah tempat dan bertempat kediaman, merupakan salah satu HAM
yang harus dihormati dan dilindungi oleh segala pihak. Indonesia yang negara plural dan
multikultural, penduduknya pun berpindah-pindah secara dinamis, salah satu etnis di Indonesia
yang berpindah-pindah cukup besar adalah etnis Madura terutama ke Pulau Kalimantan. Di
Pulau Kalimantan ada etnis asli yaitu etnis Dayak, sehingga sering terjadi interaksi yang
intensif antara kedua etnis. Interaksi ini ada yang positif tetapi kadang-kadang menimbulkan
konflik antara etnis baik secara individual atau kelompok. Konflik besar terjadi pada tahun 2001
di mana etnis Madura diusir oleh etnis Dayak dengan cara yang kejam. Ditinjau dari pasal 3 dan
pasal 13 DUHAM peristiwa itu merupakan pelanggaran terhadap ke dua pasal tersebut. Akan
tetapi pemerintah Indonesia ternyata tidak mengambil tindakan tegas terhadap peristiwa
tersebut. Sehingga peristiwa itu hingga kini masih dirasakan. Hal ini merupakan persoalan yang
sangat besar bagi Indonesia sebagai negara yang plural dan multikultural yang sewaktu-waktu
pada masa yang akan datang kemungkinan akan menghadapi peristiwa yang sama. Oleh karena
itu penyelesaian yang holistik masalah-masalah etnis di Indonesia sangat perlu dilakukan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24979 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh oct t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain