Computer File
Relevansi pembuatan perjanjian-perjanjian garis batas ZEE antara Indonesia dengan negara-negara tetangga
Setiap negara memiliki wilayah teritorial masing-masing. Wilayah teritorial ini terdiri dari wilayah daratan dan wilayah lautan. Pada wilayah-wilayah tersebut, setiap negara memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang terkandung dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi negara itu sendiri maupun untuk kepentingan bersama di dalam pergaulan internasional. Namun, terkadang perbedaan kuantitas SDA pada setiap negara dapat memicu munculnya keinginan suatu negara untuk mengklaim SDA milik negara tetangga dengan cara yang tidak sesuai kaidah-kaidah Hukum Internasional. Oleh sebab itu, pembuatan perjanjian garis batas antara Indonesia dengan negara-negara tetangga yang sesuai dengan kaidah-kaidah Hukum Internasional perlu diperhatikan eksistensinya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24987 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh set r/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain