Computer File
Kewenangan DPRD dalam pemberhentian kepala daerah berdasarkan prinsip negara hukum dan demokrasi
Penelitian ini mengkaji tentang kewenangan DPRD dalam pemberhentian kepala daerah berdasarkan prinsip negara hukum dan demokrasi. Isu utama yang akan dibahas adalah seberapa jauh kewenangan DPRD dalam proses pemberhentian kepala daerah dan kemudian sekaligus melihat apakah proses pemberhentian kepala daerah oleh DPRD tersebut apakah sudah memenuhi unsur-unsur prinsip negara hukum dan prinsip demokrasi atau sebaliknya.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini pun kemudian mencoba melihat persoalan pemberhentian kepala daerah oleh DPRD yang terkait kepala daerah melakukan tindakan non-pidana atau kepala daerah tersebut melanggar/tidak menjalankan sumpah jabatan dan/atau kewajibannya. Pemberhentian kepala daerah oleh DPRD dalam bidang ini masih bias batasan hukumnya dan penilaian pemberhentiannya dominan aspek politik semata.
Temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa pada proses pemberhentian kepala daerah oleh DPRD dapat dilakukan pendekatan hukum sehingga aspek politik tidak berbicara sendiri melainkan diimbangi dan dibatasi dengan koridor hukum. Pendekatan-pendekatan hukum dalam pemberhentian kepala daerah yang melanggar kewajiban kepala daerah berguna agar tidak ada kesewenang-wenangan DPRD dalam memberhentikan kepala daerah, di sisi lain membuat DPRD menjadi lebih jelas dan akhirnya berani untuk memberhentikan kepala daerah yang melanggar kewajibannya tersebut. Dengan demikian diharapkan DPRD akan dapat memaksimalkan kewenangannya guna menjaga agar pemerintahan daerah berjalan dengan semestinya guna mewujudkan cita-cita otonomi daerah khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp24998 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh set k/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain