Computer File
Legalitas dan legitimasi calon perseorangan dalam pemilihan umum presiden ditinjau dari negara hukum dan negara demokrasi
Perkembangan demokrasi di Negara Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam sistem Pemilihan Umum Presiden , salah satunya pada tahun 2008 munculnya wacana pencalonan Presiden melalui jalur calon perseorangan. Hal ini telah menuai banyak perdebatan, karena disatu sisi hak-hak politik yang menjadi salah satu bagian dari hak asasi manusia harus dihargai oleh negara. Namun disisi lain Undang-Undang Dasar 1945 telah melakukan suatu pembatasan yang berisikan pencalonan Presiden itu hanyalah bisa menggunakan kendaraan partai politik yang terletak pada pasal 6 A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Putusan MK 56/PUUVI/ 2008 dinilai belum cukup menjawab pertanyaan di benak masyarakat yang menyetujui adanya calon perseorangan dalam Pemilihan Presiden di Indonesia . Sehingga isu inipun pernah dijadikan sebagai salah satu substansi amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 .Yang diteliti dalam penulisan hukum ini antara lain adalah apakah Apakah Pasal 6 A ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengakibatkan pembatasan hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama di dalam pemerintahan seperti yang dijelaskan di dalam pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945 dan Hak- Hak Sipil yang diatur di dalam Pasal 25 ICCPR 1966,serta Pasal 43 ayat 1, 2 dan 3 Undang- Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Yang kedua adalah bagaimana kedudukan dan implikasi pengaturan calon perseorangan dalam pengisian jabatan Presiden dan bagaimana kaitannya dengan peranan partai politik dalam negara demokrasi.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik bahan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa sebenarnya pengaturan secara normatif yang ada sekarang ini, bahwa partai politik itu adalah suatu kendaraan dalam pencalonan Presiden tidaklah melanggar hak asasi manusia khususnya hak politik. Karena hak politik ini sendiri merupakan suatu derogable right yang dapat disimpangi oleh hak-hak asasi masyarakat lainnya, hal ini sangat berkaitan dengan ketertiban sosial dan juga ketertiban umum. Faktor lainnya pun dikarenakan oleh sistem ketatanegaraan Indonesia yang masih belum mapan menyebabkan belum siapnya calon perseorangan ini untuk diterapkan dalam pemilihan seorang Presiden. Selain itu, perihal adanya beberapa peraturan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang kerapkali terlihat adanya beberapa perbenturan, penulis memberikan saran agar diadakannya fungsi pengawasan terhadap antar pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 agar tetap selaras dengan perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp25003 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh ima l/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain