Computer File
Tinjauan yuridis-filosofis kebebasan dan keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara demi tegaknya keadilan
Indonesia adalah negara berdasarkan hukum yang secara limitatif telah ditegaskan di dalam undang-undang. Dalam penegakan supremasi hukum di negara Indonesia, pengadilan sebagai tempat pelaksana kekuasaan kehakiman adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara berdasarkan hukum. dan disinilah hakim memegang peranan yang sangat penting sebagai aktor utama penegakkan hukum dan keadilan. Unsur kebebasan dan keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara harus terjamin dalam proses persidangan. Tujuannya adalah agar aspek kemandirian hakim dapat terlaksana sehingga hakim dapat memberikan putusan yang secara “sah” dan “ meyakinkan” yang mencakup nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan sosial
Masalah dalam penelitian ini adalah faktor-faktor apa yang melatarbelakangi diskresi hakim dalam kebebasannya memutus suatu perkara dan sejauh mana batasan seorang hakim dalam melakukan suatu diskresi, faktor-faktor apa yang menyebabkan hakim sampai pada kesimpulan dan pernyataan bahwa hakim memutus perkara dengan kata-kata “sah dan meyakinkan” dan bagaimana hubungan antara konsep “kebebasan” dan “keyakinan” hakim dalam memutus suatu perkara. Dalam penelitian ini peneliti akan menggunakan metode yuridis filosofis untuk mengkaji masalah ini.
Kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah faktor yang melatarbelakangi hakim dalam melakukan diskresi adalah suatu diskresi muncul sebagai alternatif untuk mengisi kekurangan dan kelemahan dalam penerapan asas legalitas karena tidak semua kepentingan masyarakat dapat diatur oleh suatu peraturan. Batasan seorang hakim dalam melakukan suatu diskresi adalah : (1) Tidak bertentangan dengan sistem hukum yang berlaku (kaedah hukum positif), (2) Ditujukan untuk kepentingan umum ; (3) Tindakan itu diambil untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dianggap krusial (4) Asas moralitas ; (5) Rasa keadilan yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.
Kebebasan dan keyakinan dalam memutus suatu perkara adalah satu kesatuan. Tidak mungkin jika tidak ada kebebasan keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara akan muncul. Hubungan konsep antara kebebasan dan keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara adalah konsep kebebasan hakim dalam memutus suatu perkara adalah prasyarat dari munculnya konsep keyakinan hakim dalam menjatuhkan suatu putusan.
Proses munculnya keyakinan hakim dalam memutus suatu perkara sampai keluarnya putusan hakim yang dinyatakan dengan kata-kata “sah dan meyakinkan” bisa muncul dari faktor internal (berasal dari individu masing-masing hakim, contohnya : pengalaman, jenis kelamin, pendidikan, latar belakang kehidupan dan lain-lain) dan bisa muncul dari faktor eksternal seperti fakta dan pengetahuan yang hakim dapatkan dari proses pemeriksaan barang-barak bukti yang terungkap di muka persidangan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp25007 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh wib t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain