Computer File
Standar pelayanan radiologi diagnostik dan asas kepastian hukum : penelitian hukum normatif terhadap undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan keputusan menteri kesehatan Nomor 1014 Tahun 2007 tentang standar pelayanan radiologi diagnostik di sarana pelayanan kesehatan
Globalisasi menjadi salah satu titik terang bagi dunia kesehatan. Seiring
dengan perkembangan teknologi, maka memunculah kegiatan praktik pemeriksaan
terhadap pasien dengan cara radiologi. Pemeriksaan radiologis ini dari hari ke hari
juga mengalami kemajuan seiring dengan perkembangan ilmu kedokteran. Ditambah
dengan fakta akan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan
kesehatan. Maka pelayanan radiologi diagnostik sudah selayaknya memberikan
pelayanan yang berkualitas dan memiliki suatu ukuran guna menjaga keamanan dan
keselamatan para penggunanya. Dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang
menyangkut masyarakat umum sebagai pelayanan publik, tentunya pelayanan tersebut tidak
bisa luput dari norma, aturan, standar, dan ukuran yang harus dipenuhi agar dapat
menjalankan pelayanan secara akuntabel, bisa dipertanggung jawabkan, dan
berkinerja tinggi. Diharapkan standar yang ada untuk pelaksanaan praktik radiologi
diagnostik sejalan dengan asas-asas hukum yang ada, yaitu asas kepastian hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp25024 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh ste s/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain