Computer File
Tinjauan yuridis terhadap perampasan aset tindak pidana tanpa pemidanaan (non conviction based on asset forfeiture) terhadap tindak pidana korupsi berdasarkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset
Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime) karena tindak pidana ini membahayakan kekayaan dan perekonomian negara sehingga berdampak kepada pelanggaran hak asasi masyarakat Indonesia untuk memperoleh perlindungan atas kesejahteraan dari pemerintah sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Namun hingga kini proses pengembalian aset (asset recovery) yang telah dikorupsi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai masih belum bisa dianggap maksimal.
Oleh karena itulah dibutuhkan alat yang luar biasa (extra ordinary tools) yang dapat digunakan untuk mengembalikan aset yang telah dikorupsi tersebut. Alat tersebut adalah Perampasan In Rem yang diusung dalam Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Melalui Perampasan In Rem ini, perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi bisa dilakukan sebelum adanya putusan incrahct atas suatu tindak pidana korupsi sehingga diharapkan metode perampasan ini bisa menjadi solusi pengembalian aset yang telah dikorupsi agar dapat dikembalikan kepada anggaran negara sehingga proses pembangunan dapat berjalan maksimal sehingga negara dapat menyejahterakan masyarakat Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp25047 | DIG - FH | Skripsi | skp-fh ari t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain