Computer File
Analisis pelaksanaan rasio total benchmarking dalam pemenuhan kewajiban perpajakan : studi kasus pada PT. RSAM, Bandung
Pendapatan pajak merupakan sumber pendapatan yang paling utama untuk suatu negara.
Pendapatan pajak akan digunakan oleh pemerintah sebagai dana untuk melakukan
pembangunan fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung kegiatan sehari-hari. Akan tetapi, seringkali orang merasa terbebani dengan kewajiban membayar pajak dan berakhir dengan munculnya praktik manipulasi, sehingga Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan suatu peraturan mengenai pemeriksaan pajak dan mengadopsi suatu model yang disebut dengan rasio total benchmarking. Dalam penelitian ini, masalah yang akan didiskusikan adalah (I) bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan dari perhitungan rasio total benchmarking pada laporan keuangan PT. RSAM (2) apakah ada perbedaan antara hasil rasio total benchmarking pada laporan keuangan dan standar rasio yang telah ditetapkan o leh Di rektorat Jenderal Pajak, dan (3) apakah Wajib Pajak (PT. RSAM) telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Sistem pemungutan pajak yang digunakan di Indonesia adalah self-assessment, dimana Wajib Pajak diberikan kepercayaan menghitung, melaporkan, dan menyetor jumlah pajak terutangnya sesuai tarif yang sudah ditetapkan di dalam Undang-undang. Namun aparat pajak pun diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan pajak. Salah satu metode yang dapat digunakan adalah rasio total benchmarking. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode analisis deskriptif, untuk menganalisa data untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai objek dengan menggunakan pembelajaran berdasarkan fakta. Langkah yang penulis gunakan untuk melakukan penelitian adalah mengidentifikasi permasalahan yang muncul, kemudian mengumpulkan data, menganalisis informasi, dan menentukan faktor-faktor yang berhubungan dengan permasalahan dan menyelesaikan dengan mengambil langkah perbaikan. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah perhitungan terkait pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dengan menghitung 14 buah rasio sesuai dengan rasio total benchmarking yang telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setelah dilakukan perhitungan, didapatkan perbedaan antara rasio Wajib Pajak dan rasio total benchmarking. Berdasarkan uji statistik Chi-Square, ada beberapa rasio yang berkontribusi terhadap perbedaan yang signifikan. Perbedaan yang terbesar untuk PT. RSAM adalah Gross Profit Margin (OPM), Operating Profit Margin (OPM), Pretax Profit Margin (PPM), Net Profit Margin (NPM), dan rasio PPN. Berdasarkan perhitungan rasio lotal benchmarking, PT. RSAM dapat dikatakan belum memenuhi kewajiban perpajakannya karena terdapat perbedaan yang signifikan antara rasio Wajib Pajak dengan standar ras io yang telah ditetapkan. Berdasarkan hasil tersebut, penulis dapat memberikan saran agar Wajib Pajak dapat bersikap lebih terbuka dalam pengungkapan laporan keuangan dan jumlah pajak terutangnya. Disamping itu, perusahaan perlu mengefisienkan biaya bahan baku perusahaan
dengan cara meneari pemasok lain yang menawarkan harga lebih murah. Hal ini diperlukan untuk mengurangi nilai Harga Pokok Penjualan yang tergolong besar jika dibandingkan perusahaan lain di industri sejenisnya. Selain efisiensi biaya bahan baku, perusahaan pun dapat melakukan efi siensi terkait proses produksi operasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26775 | DIG - FE | Skripsi | AKUN JUA a/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain