Computer File
Peranan pemerintah pusat dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari keuangan negara dikaitkan dengan otonomi daerah
Keuangan daerah adalah bagian dari keuangan negara. Pengelolaan keuangan
negara dan daerah merupakan bagian penting untuk mewujudkan tujuan
bernegara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Dalam
pengelolaan keuangan daerah terdapat sumber pendapatan yang berasal dari
alokasi keuangan negara. Pengelolaan dana alokasi keuangan negara oleh
pemerintah daerah mengacu pada kebijakan pemerintah pusat. Untuk
menentukan masalah kedudukan antara pemerintah pusat dalam pengelolaan
keuangan negara dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah
seharusnya didasarkan pada pembagian kewenangan secara vertikal maupun
horisontal.
Permasalahan yang hendak diteliti adalah bagaimana hubungan antara
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan terjadinya pertentangan
kewenangan dalam kerangka pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah yang lebih lanjut berada pada setiap tahapan pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan yuridis.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa pemerintah pusat sebagai
pendelagasi kewenangan pengelolaan keuangan di daerah memiliki peran
dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah. Pengaturan mengenai
hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan
keuangan negara dan keuangan daerah terdapat pada peraturan perundangundangan yang berbeda namun tidak dapat dipisahkan karena dilaksanakan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26813 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAR p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain