Computer File
Perlindungan hukum profesi wartawan televisi peliput berita di daerah konflik dikaitkan dengan kebebasan pers di Indonesia
Wartawan adalah profesi yang memiliki peranan penting di Indonesia. Dalam menjalankan profesinya, wartawan memiliki hak dan kewajiban seperti yang telah diatur di dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang pers. Negara harus memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam rangka memenuhi hak wartawan sebagai warga negara, dan penegakan kebebasan pers di Indonesia. Hukum Internasional juga mengatur tentang perlindungan terhadap wartawan, khususnya wartawan yang meliput berita ke daerah konflik. Hal ini harus menjadi perhatian masyarakat internasional, demi terlindunginya keselamatan wartawan di daerah konflik. Pihak yang bertanggung jawab secara langsung untuk memfasilitasi wartawan dengan memberikan perlengkapan keselamatan adalah perusahaan media. Perusahaan media harus memastikan wartawan yang berangkat ke daerah konflik, sudah memiliki perlengkapan, dan kearsipan untuk melindungi dirinya. Jaminan pemberian perlindungan oleh perusahaan media ini, harus menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam rangka terciptanya kepastian hukum terhadap Pasal 8 UU Pers, yang menyebutkan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya harus mendapat perlindungan hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26814 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAB p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain