Computer File
Perlindungan hukum bagi pelaku usaha perfilman terhadap pelarangan peredaran film yang telah lulus sensor berdasarkan Perundang-Undangan Perfilman
Film yang telah lulus sensor dapat dibatalkan surat tanda lulus sensornya
atau harus disensor kembali sebelum diedarkan ke masyarakat. Film telah memasuki
ranah publik, maka kebebasan menyatakan pikiran dari pelaku usaha pembuatan film
tidak lagi mutlak. Pelaku usaha pembuatan film dituntut Wltuk memperhatikan nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam usaha perfilman. Untuk memberi kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha pembuatan film, maka perlu dibuat peraturan yang mengatur legalitas dari izin yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor Film agar pihak yang tidak berwenang tidak melakukan tekanan secara ilegal serta demi melindungi insan film dalam berekspresi. Selain itu, oleh karena adanya perbedaan nilai, norma, adat, dan kebiasaan yang berbeda di setiap daerah maka perlu pula dipertimbangkan untuk membuat solusi dalam bentuk peraturan atau pembentukan lembaga sensor daerah untuk mengadopsi perbedaanperbedaan tersebut. Menyikapi kekosongan hukum mengenai mekanisme pembelaan bagi pelaku usaha pembuatan film yang mengalami pelarangan peredaran film yang te1ah lulus sensor, Pemerintah hendaknya segera menyusun peraturan pelaksana dari UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman yang mengatur tentang hal tersebut. Dengan demikian, pelaku usaha pembuatan film dapat menempuh langkah-langkah pembelaan sebagaimana ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan sebelum LSF melakukan tindakan atau mengambil keputusan terhadap sebuah film.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26821 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH REF p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain