Computer File
Perjanjian internasional sebagai upaya pemulihan perdamaian pasca konflik bersenjata internasional dan internal
Tulisan hukum ini membahas tentang keberhasilan perjanjian internasional
yang dibentuk pasca konflik bersenjata untuk mencapai perdamaian. Perjanjianperjanjian
yang diteliti adalah perjanjian pasca Perang Dunia Pertama, Perang
Dunia Kedua, Perang Korea, Perang Vietnam, Perang Revolusi Indonesia, Perang
Indonesia memperebutkan Irian Barat, Konfrontasi Malaysia dan Perang Gerakan
Aceh Merdeka. Penelitian terhadap perjanjian-perjanjian tersebut menggunakan
tolak ukur Hukum Perjanjian Internasional yang berlaku pada saat perjanjianperjanjian
itu dibentuk.
Yang menjadi persoalan adalah tidak semua perjanjian-perjanjian yang
diteliti itu berhasil mencapai perdamaian. Sehingga hal inilah yang menjadikan
kajian ini menarik bagi saya untuk diteliti.
Dalam mengkaji perjanjian-perjanjian tersebut, ditemukan bahwa terdapat
pergeseran asas dalam Hukum Perjanjian Internasional. Misalnya mengenai
penggunaan ancaman atau kekerasan dalam membentuk perjanjian. Hal ini tidak
dilarang oleh Hukum Internasional pada masa Perang Dunia Pertama. Dengan
demikian metode historis yuridis yang digunakan untuk melakukan penelitian
dalam tulisan hukum ini.
Akhirnya, hasil terpenting dari penelitian hukum ini adalah keberhasilan
perjanjian internasional sebagai upaya perdamaian tidak hanya dipengaruhi oleh
segi formal (pembentukan) dari perjanjiannya itu saja tapi juga harus diimbangi
dengan segi material (substansial) yang sesuai dengan hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26830 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PAT p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain