Computer File
Tinjauan yuridis mengenai wartawan yang melakukan peliputan berita dengan mengesampingkan keadaan seseorang yang terluka menurut Pasal 304 KUHP dan Pasal 531 KUHP dikaitkan dengan kebebasan pers dan moral
Seorang wartawan itu bisa dilihat dari dua kacamata, yakni dari kacamata dia sebagai seorang wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, dan dari kacamata dia sebagai manusia yang harus memiliki rasa toleran. Dalam sisi baiknya, manusia itu memiliki aspek toleransi dan membantu sesama dan lain-lain, tetapi dari sisi buruknya, manusia itu juga memiliki karakter “predator”. Bila kita ilustrasikan terhadap situasi yang menyulitkan antara menolong korban atau memotret korban, sebenarnya wartawan tersebut telah dipertentangkan oleh dua kepentingan, yaitu profesionalitas dan moral, sehingga saat itu juga dapat dibuktikan, apakah wartawan memang orang yang berprikemanusiaan atau penjahat kemanusiaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26857 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WAR t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain