Computer File
Tinjauan yuridis terhadap penghentian pelaksanaan pembebasan bersyarat bagi narapidana tindak pidana korupsi dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
Setiap narapidan mempunyai hak yang telah diatur di dalam undang-undang khususnya undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyrakatan dimana salah satu hak narapidana yaitu mendapatkan pembebasan bersyarat ,dimana pembebasan bersyarat diberikan narapidana setelah menjalankan 2/3 dari masa pidananya dengan ketentuan 2/3 tersebut tidak kurang dari 9 bulan, hak narapidana juga diatur didalam KUHP, oleh karena itu setiap orang tidak dapat diperlakukan secara diskriminatif dengan alasan apapun, namun yang terjadi Kementrian Hukum dan Ham telah bersikap diskriminatif terhdap pelaku tindak pidana korupsi, sikap diskriminatif tersebut mereka tuangkan didalam surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham yang bersifat konkret individual yang mempunyai akibat hukum dimana dengan dikeluarkannya surat putusan tersebut seseorang yang telah menjalani hukuman dan telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai haknya tidak dapat dinikmati,sehingga dengan keadaan seperti ini putusan tersebut
telah merugikan narapidana tindak pidana korupsi yang telah diperlakukan
diskriminatif,Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji kewenangan dari menteri itu sendiri dalam mengeluarkan surat keputusan yang bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yurudis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek
penelitian atas bahan-bahan hukum baik bahan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier, kesimpulan dari penulisan hukum ini adalah bahwa Menteri telah bersifat diskriminatif dan telah mengeluarkan surat Keputusan yang bertentangan dengan undang-undang dan surat Keputusan Menteri tersebut telah merugikan seorang narapidana yang haknya telah dijamin oleh Undang-Undang dan untuk selanjutnya seharusnya seorang Menteri Hukum dan Ham dalam mengeluarkan surat keputusan harus memperhatikan keadilan bagi narapidana itu sendiri.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26858 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH BUD t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain