Computer File
Analisis yuridis tentang pembentukan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang baru sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi
Penulisan hukum ini berjudul analisis yuridis tentang pembentukan undang-undang komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang baru sebagai pengganti dari undang-undang nomor 27 tahun 2004 tentang komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang dibatalkan oleh mahkamah konstitusi.
Dalam penelitian ini yang menjadi objek adalah kebutuhan masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia yang diselesaikan melalui Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi .
Masalah pokok dalam penelitian ini ialah, pertama: Apakah perbedaan pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dengan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi dalam menyelesaikan permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat dilihat dari perspektif hukum di Indonesia. Kedua: Bagaimanakah efektifitas Komisi Kebenaran Rekonsiliasi dalam penyelesaian permasalahan pelanggaran Hak Asasi Manusia berat di masa lalu.
Metodologi yang digunakan adalah dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis, dengan metode pendekatan yuridis normatif. Dengan sumber data adalah data sekunder, berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang terkumpul dianalisis berdasarkan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini ialah: pertama, lamanya waktu untuk menyelesaikan suatu permasalahan Hak Asasi Manusia, maka terdapat suatu istilah Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Masa Lalu yang sampai detik ini belum terselesaikan. Kedua, Terdapat dua cara untuk menyelesaikan permasalahan Hak Asasi Manusia, yaitu melalui Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc dan Komisi Kebenaran Rekonsiliasi, akan tetapi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tidak berfungsi memastikan pertanggung jawaban pidana seseorang serta tidak menjatuhkan vonis. Komisi Kebenaran rekonsiliasi lebih menitik beratkan kepada sikap batin untuk saling memaafkan, memberikan suatu pengakuan serta memberikan kompensasi dan juga rehabilitasi bagi korban apabila terdapat amnesti dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiga, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan diajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi dan akhirnya Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang tersebut. Hal ini membuat para korban yang terlanggar Hak Asasi Manusia nya di masa lalu semakin sulit untuk mendapatkan rasa keadilan karena tidak ada hkum yang mengatur mengenai penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi pada masa lalu.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26861 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SYA a/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain