Computer File
Instrumen hak menentukan nasib sendiri (right to self determination) pada suatu bangsa dalam wilayah NKRI dilihat dari perspektif hukum internasional
Penelitian ini mengkaji tentang instrumen hak menentukan nasib sendiri (right to self determination) pada suatu bangsa dalam wilayah NKRI dilihat dalam perspektif hukum internasional. Isu utama yang akan dibahas adalah seberapa jauh hak menentukan nasib sendiri ini akan menimbulkan kontroversi hingga pada masa kini dan kemudian sekaligus melihat apakah hak ini hanya dapat digunakan sekali serta hanya ditujukan dalam rangka membebaskan dari kolonialisme dan dominasi asing. Lalu yang terakhir mengenai apakah kemerdekaan suatu bangsa hasil pemisahan wilayah dari negara induk yang menggunakan instrumen hak menentukan nasib sendiri, bertentangan dengan prinsip keutuhan wilayah (territorial integrity ) yang merupakan hak setiap negara (dalam hal ini negara induk) untuk mempertahankannya dan apakah hal ini dijamin pula di dalam hukum Internasional.
Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, penelitian ini pun kemudian mencoba melihat persoalan disintegrasi yang terjadi di suatu negara dan bagaimana instrumen hak menentukan nasib sendiri dapat diterapkan di dalam kasus-kasus tersebut. Terdapat perbedaan pendapat apakah hak ini hanya ditujukan dalam rangka dekolonisasi saja ataukah pendapat dimana teori sebelumnya telah ditinggalkan dan self determination pada masa kini dapat digunakan baik karena alasan ras, etnis, agama, budaya, bahasa, social organization,dll.
Temuan penting dari penelitian ini adalah bahwa pada hak menentukan nasib sendiri sudah mendapat pengakuan sebagai legal right bukan sekedar suatu political philosophy. Saat ini self determination diakui sebagai satu prinsip yang penting dari hukum kebiasaan internasioanl kontemporer. Instrumen ini bukanlah suatu formula mekanis yang dapat diterapkan di semua kasus. Tetapi harus dilihat secara kasuistis Menurut hukum internasional, tidak dimungkinkan adanya negara di dalam negara. Oleh karena itu, self determination hanya dapat digunakan sekali oleh suatu bangsa yang sebelum telah menggunakan hak ini. Menurut hukum internasiona pula, negara mempunyai hak untuk menumpas setiap gerakan yang ingin memisahkan diri dari negara induk selama tidak melanggar ketentuan-ketentuan hukum internasional, khususnya hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional. Tetapi otoritas negara tersebut tidak diperkenankan menggunakan cara yang represif, tetapi lebih diutamakan cara persuasif melalui media diplomasi dan dialog.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26865 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIC i/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain