Computer File
Perlindungan hukum bagi konsumen jasa content provider yang bermitra dengan XL berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Konsumen yang dirugikan karena layanan SMS/MMS yang diberikan oleh Operator Provider (XL) berupa konten-konten yang dibuat atas dasar kerjasama antara XL dengan Content Provider. Dimana untuk ikut berlangganan/berhenti berlangganan layanan tersebut Content Provider kerapkali tidak memberikan informasi mengenai cara dan mekanisme berlangganan secara jelas, oleh karena itu konsumen merasa dirugikan karena tidak mengetahui cara untuk berhenti berlangganan sehingga pulsa konsumen secara terus menerus berkurang, atau bahkan pulsa konsumen berkurang secara otomatis padahal konsumen tidak menghendaki untuk mengikuti suatu konten tersebut. Dalam hal kasus penyedotan pulsa tersebut kedua pelaku usaha yaitu XL dan Content Provider saling melempar kesalahan dan tidak mengakui bahwa pihaknyalah yang melakukan kesalahan. Pihak XL berdalih bahwa tugasnya hanya mengirim konten dengan Broadcast Message kepada semua pelanggan XL, sedangkan yang membuat isi konten adalah Content Provider maka atas kesalahan yang ada dalam isi konten merupakan tanggungjawab Content Provider. Namun Content Provider tidak tinggal diam pihaknya berdalih bahwa isi konten tersebut merupakan perjanjian dengan XL jadi tidak mungkin apabila XL tidak mengetahui isi dari konten, dan apabila ada kesalahan dari isi konten itu merupakan tanggungjawab dari pihak XL juga, karena keuntungan yang didapatkan dari hasil kerja sama tersebut pihak XL pula yang menerima keuntungan lebih besar. Sehingga penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kerjasama antara XL dengan Content Provider dan pihak mana yang semestinya bertanggungjawab atas kasus penyedotan pulsa tersebut.
Penulisan hukum ini dikaji dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif atau yuridis normatif yaitu menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari berbagai literatur yang berhubungan dengan objek penelitian atas bahan-bahan hukum baik bahan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, maupun bahan hukum tersier.
Hasil yang diperoleh dari penulisan hukum ini didapatkan bahwa yang harus bertanggungjawab atas kerugian konsumen adalah pihak XL. Hal ini karena XL sebagai pelaku usaha yang langsung mempunyai hubungan hukum dengan pelanggan XL sebagai konsumen. Meskipun dalam perjanjian kerjasama antara XL dan Content Provider tertuang bahwa dalam kesalahan mengenai isi dari konten merupakan tanggungjawab Content Provider.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26874 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUS p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain