Computer File
Tinjauan yuridis mengenai pertanggungjawaban hukum kurator yang merugikan harta pailit terhadap debitor/kreditor dalam kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Permasalahan tanggung jawab kurator didalam kasus kepailitan yang
melakukan pemberesan harta pailit dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kurator mempunyai wewenang serta tanggung jawab tertentu untuk mengurus dan
membereskan harta pailit debitor dalm proses kepailitan. Akibat dari pernyataan pailit
yang berkaitan dengan tugas kurator dalam mengelola harta debitor yang pailit adalah
konsekuensi hukum yang cukup fundamental. Namun, kurator dalam tugas mengurus
dan mengelola harta debitor pailit ini ada pula yang masih melakukan suatu kelalaian
secara sengaja maupun tidak sengaja yang mengakibatkan kerugian terhadap harta
pailit maupun harta pribadi kurator.
Permasalahan utaman yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah
bagaimanakah tanggung jawab hukum kurator dalam mengelola harta kekayaan
debitor yang dinyatakan pailit dan dapatkah kurator dikenakan sanksi dalam
melakukan kewajiban pemberesan harta pailit namun karena kelalaiannya
mengakibatkan kerugian terhadap harta pailit.
Dalam penulisan hukum ini penulis berusaha menganalisis mengenai tolak
ukur kesalahan dan kelalaian kurator selama menjalankan tugasnya sebagai kurator
yang menagkibatkan kerugian terhadap harta pailit, serta bentuk pertanggungjawaban
hukum kurator akibat dari kesalahan atau kelalaiannya dalam menjalankan
pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26879 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DAU t/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain