Computer File
Status hukum instalasi, bangunan dan pulau buatan pada landas kontinen menurut Konvensi Hukum Laut PBB 1982 dan Hukum Nasional Indonesia
Persoalan tentang status hukum instalasi, bangunan dan pulau buatan pada landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif sebenarnya sudah diatur baik dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1958 maupun Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Akan tetapi, dalam kenyataannya ternyata masih banyak terdapat masalah hukum, baik nasional maupun internasional yang berkenaan dengan status instalasi, bangunan dan pulau buatan pada landas kontinen. Indonesia sebagai negara kepulauan, dengan landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif yang luas juga menghadapi persoalan yang berkenaan dengan instalasi, bangunan dan pulau buatan pada kedua zona maritim tersebut. Undang-Undang No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, ternyata belum tuntas menjawab permasalahan ini, walaupun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Hukum Laut PBB 1982.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26886 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KEM s/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain