Computer File
Pertanggungjawaban seorang mantan direksi sehubungan dengan adanya perjanjian investasi yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi dalam Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), didirikan dengan tujuan untuk memperoleh
keuntungan. Modal di BUMN, modal yang didapatkan besar berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.Yang menjalankan BUMN adalah Direksi.
Dalam rangka menjalankan kegiatan operasional, BUMN bisa mengalami
kerugian atau keuntungan. Karena dana berasal dari Negara, apabila mengalami
kerugian, maka tindakan Organ tersebut dapat dikaitkan dengan Tindak Pidana
Korupsi.
Masalah dalam penelitian ini yaitu perihal sejauhmana pertanggungjawaban dari
seorang mantan Direksi BUMN berkenaan dengan perjanjian investasi yang telah
disetujui oleh organ lainnya. Penelitian ini mengacu kepada Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ,Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan
perundangan lainnya yang relevan. Metode yang digunakan adalah metode
penelitian Deskriptif-Analitis.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa seorang mantan direksi dari BUMN
dapat dimintakan pertanggungjawaban dari segi administrasi, segi perdata,
maupun segi pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26890 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PRA p/12 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain