Computer File
Tanggung Jawab Negara terhadap Penanggulangan Bencana alam Nasional dalam Penjaminan Kebutuhan Dasar Korban Bencana Alam
Indonesia merupakan negara yang mempunyai kondisi geografis yang kompleks dimana terdapatnya pertemuan lempeng-lempeng tektonik yang menjadikan kawasan Indonesia mempunyai tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadapa terjadinya bencana alam. Dengan adanya risiko-risiko akibat terjadinya bencana alam, masyarakat yang menjadi korban bencana alam tidak dapat menjalankan aktivitasnya seperti sebelum terjadinya bencana tersebut, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari mereka pun tidak bisa karna terdapatnya keterbatasan tersebut. Sehingga, hal ini menjadi tanggung jawab bagi negara untuk membantu para korban dalam mengatasi risiko-risiko yang timbul tersebut. Hal ini disebut dengan penanggulangan bencana yang kemudian dikeluarkannya peraturan perundang-undangan tentang Penanggulangan bencana yakni UU No.24 Tahun 2007. Sehingga, dengan adanya Undang-Undang tersebut perlu diketahui apakah hukum telah menjamin kebutuhan dasar bagi para korban dan sampai sejauhmana negara bertanggungjawab berdasarkan Undang-undang Penanggulangan Bencana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode yuridis normatif. Titik tolak penelitian ini menganalisis penelitian hukum terhadap hukum positif.
Dalam Undang-undang Penanggulangan Bencana, Pasal 6 huruf c dikatakan bahwa “penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai dengan standar pelayanan minimum”. Selain dalam Undang-undang Penanggulangan Bencana juga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya seperti PP No.8/08 Tentang BNPB dan PP No.21/08 Tentang Penyelenggaran Penanggulangan Bencana. Dengan demikian, hukum telah mengatur dan menjamin adanya prosedural yang sah untuk menjamin korban bencana alam. Akan tetapi yang menjadi kendalanya adalah pada pelaksanannya, masih banyak korban bencana alam yang tidak terjamin dan belom terpenuhi kebutuhan dasarnya. Hal ini dikarenakan banyak kendala yakni minimnya sarana dan prasarana transportasi untuk menjangkau daerah yang susah dijangkau dan implementasi dari UU Penanggulangan Bencana tidak terlaksanakan.
Dengan demikian, hukum telah menjamin akan bantuan kebutuhan dasar bagi para korban yakni dengan diaturnya tahapan-tahapan untuk menanggulangi bencana hanya saja pada pelaksanaannya pemerintah yang bertanggungjawab dalam menjamin kebutuhan dasar korban tidak sigap. Hal ini dapat dilihat dengan masih banyaknya para korban terantar ditempat pengungsian dengan minimnya makanan dan minuman serta kebutuhan dasar lainnya. Sehingga, saran saya, agar penyelenggaraan penanggulangan ini terlaksana sebagaimana yang telah diatur dalam UU Penanggulangan Bencana maka pemerintah serta pihak-pihak yang berwenang seperti BNPB dan BPBD saling terkoordinasi dan sigap. Pemerintah pusat pun harus tetap mengawasi jalannya penyelenggarann penanggulangan tersebut agar pelaksanannya tetap dapat dipertanggungjawabkan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26903 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAU t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain