Computer File
Kedudukan Putusan Pengadilan sebagai Dasar Membangun Yurisprudensi dalam Proses Pembentukan Hukum di Indonesia
Menjadi persoalan yang menarik ketika negara- negara yang merupakan bagian dari tradisi hukum civil law menggunakan yurisprudensi sebagai sumber hukum formalnya. Seperti yang kita ketahui bahwa dalam tradisi hukum common law, hakim terikat pada prinsip/asas stare decisis sehingga untuk kasus yang serupa hakim mengikuti putusan hakim sebelumnya, dasarnya adalah prinsip kesamaan (equality before the law) yang berarti semua orang sama di mata hukum, sehingga apabila kasusnya sama hakim tidak perlu lagi mencari kaidah- kaidah hukum melalui metode- metode penemuan hukum salah satunya metode interpretasi. Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa dalam tradisi common law pembentukan
hukum terjadi melalui putusan badan peradilan (yurisprudensi). Namun, apa sebenarnya yang melatarbelakangi tradisi civil law mengadopsi yurisprudensi sebagai salah satu sumber hukum formalnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa yurisprudensi (civil law)/preseden (common law)/putusan pengadilan memiliki beberapa kegunaan. Selain memberikan kontribusi dalam pembentukan Undang- Undang, yurisprudensi juga berguna dalam mengembangkan ilmu hukum melalui putusan-putusan pengadilan. Namun, pada hakikatnya dalam tradisi hukum civil law, pembentukan hukum itu melalui badan legislatif sehingga perundang- undangan menjadi sumber hukum utama. Maka timbul pertanyaan, bagaimana apabila putusan badan peradilan tersebut dijadikan yurisprudensi, terlebih putusan itu keliru baik dalam segi penerapan pasal atau mengabaikan aspek- aspek yang fundamental dalam membuat putusan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26913 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH EKA k/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain