Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis mengenai perubahan terhadap kedudukan hukum bagi janda akibat perceraian di dalam Masyarakat Batak Toba yang berdomisili di Daerah Kota Madya Bandung
Pada hakekatnya hukum adat merupakan sumber kaidah, yang di
mana sumber kaidah tersebut merupakan pedoman yang dipegang oleh
masyarakat dalam melakukan kegiatan yang mengandung unsur adat.
Adat menjadi hukum adat, apabila adat itu mendapat reaksi dari
masyarakat, karena sebenarnya reaksi itu adalah sanksi dari masyarakat. Berbicara mengenai perceraian yang terjadi di masyarakat Batak Toba, adat batak mempunyai aturan hukumnya sendiri dalam mengatur hal tersebut. Perceraian pada dasarnya dalam sistem adat batak sangat dilarang, karena istilah percerian sangat jarang terjadi di keluarga, sekalipun ada yang melakukan hal tersebut, orang yang lahir dan besar dilingkungan adat akan mendapat teguran berupa sanksi. Perceraian bisa saja terjadi pada setip orang, dan tidak menutup kemungkinan juga perceraian terjadi di dalam masyarakat batak. Apabila dalam masyarakat batak tersebut terjadi suatu perceraian, maka hukum adat akan diberlakukan. Ketentuan-ketentuan dalam Hukum Adat Batak Toba dalam pengaturan terhadap perceraian mengatur mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak-pihak yang bercerai. Dari hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang harus dijalani tersebut memang ada ketimpangan yang apabila dilihat dari
masyarakat pada umumnya, ada beberapa ketentuan yang sifatnya
menimbulkan ketidakadilan. Seperti dalam mengatur harta perkawinan
dan hak asuh anak setelah bercerai tidak sama pengaturannya antara
aturan hukum adat batak dengan aturan hukum Nasional.
Dalam hal ini metode penelitian yang dilakukan adalah metode
penelitian yuridis sosiologis yang di mana penulis akan terjun langsung ke lapangan dan mewawancara pihak terkait, misalnya kepada penatua-penatua adat dan masyarakat Batak Toba itu sendri. Selain itu penulis juga mencari data yang diperlukan dari reverensi-reverensi buku. Hasil penelitian yang penulis dapatkan bahwa memang dalam hal perceraian dalam masyarakat adat batak toba, untuk medapatkan kepastian hukum sekarang ini masyarakat yang sudah menetap di kota bandung kebanyakan sudah melalui pengadilan, tetapi yang berbeda adalah ketentuan atau putusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan tidak sesuai dengan implementasinya, yang tetap diterapkan tetap hukum adat, dari mulai hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pihak yang bercerai. Jadi walaupun sudah ada Undang-Undang Tentang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Lembar Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai perceraian, bagi masyarakat batak toba hukum adatlah yang tetap berlaku, di mana pun berada.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26919 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAK t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain