Computer File
Tinjauan yuridis mengenai keberadaan anak terlantar dalam peraturan daerah di Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2001 dikaitkan dengang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Setiap anak merupakan aset yang akan meneruskan cita-cita suatu bangsa, untuk mencetak anak-anak yang kelak dapat menjadi tulang punggung bangsanya harus dipersiapkan sejak dini melalui pemenuhan kebutuhan baik fisik, mental maupun sosial yang sesuai dengan masa tumbuh kembangnya. Perlidungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Prinsipnya anak-anak harus mendapat perlindungan atas hak-hak mereka agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar dan berkesinambungan.
Kota Balikpapan merupakan salah satu daerah yang memiliki jumlah anak terlantar yang terbilang tidak sedikit. Dinas Sosial menyebutkan tiap tahun anak terlantar di Kota Balikpapan selalu meningkat dibandingkan dengan kota-kota lainnya. Fenomena anak terlantar bukan merupakan fenomena tunggal, tetapi banyak faktor yang mempengaruhinya, untuk itu perlu penanganan yang tepat terhadap masalah anak terlantar. Dalam pembuatan kebijakan, Pemerintah Kota Balikpapan harus melibatkan unsur seperti Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam perlindungan anak terlantar. Dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan Anak terlantar adalah bagian dari warga negara yang harus mendapat perlindungan dari pemerintah, karena keberadaan anak terlantar bukan disebabkan oleh kemauan sendiri melainkan karena kondisi ekonomi keluarga yang kurang mampu dan seharusnya anak terlantar di pelihara oleh negara. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menyebutkan Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar baik fisik, mental, spritual, maupun sosial.
Anak terlantar merupakan salah satu masalah sosial yang perlu segera ditangani. Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Balikpapan merupakan instansi pemerintah yang berkewajiban menyelesaikan permasalahan sosial anak terlantar maupun anak yang bekerja di sektor informal. Penelitian ini dilakukan untuk mengevaluasi penanganan anak terlantar di Kota Balikpapan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskripsi kualitatif. Metode pengumpulan data dengan wawancara dan observasi. Kesimpulan dari penelitian yang di dapat mengenai penelitian ini adalah bahwa penanganan anak terlantar di Kota Balikpapan belum berjalan dengan baik. Saran dari peneliti adalah orangtua, masyarakat maupun Pemerintah Daerah turut aktif dalam penanganan anak terlantar di Kota Balikpapan. Di harapkan hal tersebut dapat mengurangi jumlah anak terlantar di Kota Balikpapan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26921 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AVE t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain