Computer File
Tinjauan yuridis normatif mengenai hubungan bilateral penghindaran pajak berganda antara Indonesia dan Singapura
Setiap negara biasanya mempunyai Undang-Undang perpajakannya sendiri, yang fungsinya antara lain adalah budgetary, yaitu menghimpun penerimaan negara dari masyarakat sebagai dana untuk membiayai pembanguna dan pengluaran rutin. Sistem atau prinsip perpajakan yang dianut oleh suatu negara akan dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain oleg falsafah bangsa yang bersangkutan dan kebijakan-kebijakan tertentu yang berhubungan dengan pemberian dorongan investasi kepada sektor-sektor tertentu. Sistem perpajakan yang berlainan tersebut menyebabkan terjadinya pengenaan pajak berganda terhadap penghasilan orang atau badan yang sama. Keadaan ini akan meghambat keinginan untuk melakukan investasi ke luar negeri. Jika masing-masing negara menetapkan Undang-Undang pajak nasionalnya, tanpa ada usaha untuk mengurangi resiko terjadinya pengenaan pajak berganda, arus pemasukan modal dari satu negara ke negara lainnya akan menimbulkan benturan-benturan antara dua juridiksi pajak yang berbeda. Karena itu, upaya untuk meniadakan pengenaan pajak berganda dan mencegah penyelundupan pajak sebagai akibat adanya benturan- benturan tersebut perlu dilakukan salah satunya dengan membuat perjanjian bilateral mengenai penghindaraan pajak benganda dengan negara lain dalam hal ini adalah negara Singapura
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26922 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LAU t/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain