Computer File
Masalah pengalihan lahan pertanian oleh pemodal sebagai pelanggaran HAM petani
Petani merupakan faktor utama dalam dunia pertanian selain sebagai pemenuh
kebutuhan pangan bangsa, juga sebagai sumber pendapatan suatu negara. Petani memiliki
hak asasi sebagai petani yang harus dilindungi sebagai warga negara dan manusia. Setiap
manusia memiliki hak asasi yang melekat sejak dilahirkan, sama halnya dengan kaum petani
juga memiliki hak asasi dimana hak asasi petani ini melekat karena didasarkan pada
pekerjaan yang dijalaninya. Peranan tersebut tidak terlepas dari tanah yang dimanfaatkan
untuk kepentingan pertanian. Di dalam melakukan kegiatan usaha tani, petani membutuhkan
lahan sebagai media tumbuh untuk memenuhi kebutuhan pangan tersebut. Lahan memiliki
arti yang penting bagi kegiatan pertanian dan petani pada khususnya. Dapat dikatakan lahan
sebagai jaminan dan sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebagian lahan
pertanian di Indonesia diusahakan oleh petani dalam skala kecil dan areal yang sempit
sehingga efisiensinya menjadi sangat terbatas, Padahal dalam hal ini petani memerlukan
lahan yang relatif luas untuk mengelolanya. Oleh karena itu, untuk menjamin kesejahteraan
petani ini diperlukan adanya kebijakan yang didukung oleh pemerintah serta adanya undangundang
yang lebih pro terhadap petani.
Penelitian ini dilakukan oleh penulis untuk mengetahui adanya peraturan yang
mengatur mengenai perlindungan HAM terhadap kaum petani beserta lahan pertanian
tersebut keberadaannya sudah benar-benar menjamin dan melindungi kesejahteraan petani
atau tidak. Dengan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan metode
pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengutamakan penelitian
kepustakaan beserta penerapannya dengan melihat sudah adanya perundang-undangan yang
mengatur atau belum.
Hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis memperlihatkan bahwa peraturan yang
ada saat ini yang mengatur mengenai perlindungan HAM terhadap petani baru berbentuk
RUU perlindungan dan pemberdayaan petani juga pada UUD 1945 pasal 33. Di dalam
Undang-Undang no. 27 Tahun 2006 tentang penataan ruang dan UUPA no.5 Tahun 1960 .
Tentang pelaksanaan kesejahteraan terhadap petani ini belum ada payung hukum yang
mengatur secara keseluruhan mengenai permasalahan ini. Hal ini terlihat dari adanya
pengaturan yang kurang spesifik dan melindungi HAM petani secara keseluruhan. Sehingga
hal tersebut memerlukan perhatian dan dukungan dari pemerintah agar petani dapat
memperoleh hak nya sebagai manusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp26929 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YUN m/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain