Computer File
Kebijakan nonpenal dalam rangka pembaharuan upaya pemberantasan tindak pidana terrorisme di Indonesia
Terorisme merupakan bencana yang dibuat manusia (man-made disaster)
yang menimbulkan rasa takut yang berkepenjangan bagi umat manusia, sehingga
harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Pemberantasan tindak pidana terorisme
di Indonesia, yang selama ini menggunakan sarana hukum pidana (penal),
ternyata belum dapat menghilangkan akar-akar persoalan terorisme. Oleh sebab
itu, perlu dilakukan pembaharuan upaya pemberantasan tindak pidana terorisme
melalui penggunaan sarana nonpenal. Penulis meneliti penggunaan sarana
nonpenal tersebut dengan tujuan untuk mengetahui, memahami, dan mendapatkan
gambaran yang komprehensif mengenai dasar penggunaan sarana nonpenal dalam
upaya pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia. Selain itu, untuk
mengetahui, memahami, dan mendapatkan gambaran mengenai model sarana
nonpenal yang efektif untuk memberantas tindak pidana terorisme.
Untuk mewujudkan tujuan di atas, penulis melakukan penelitian dengan
menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat deskriptif analitis. Metode
pendekatan yang digunakan adalah pendekatan filsafat hukum, pendekatan
sosiologi hukum, pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, dan
pendekatan komparatif. Data penelitian merupakan data sekunder bahan bukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data diperoleh melalui
penelitian kepustakaan dan dianalisis dengan menggunakan metode normatif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar penggunaan sarana nonpenal
dalam pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia dilatarbelakangi oleh
pandangan yang menganggap bahwa pemberantasan tindak pidana terorisme
dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal) berdasarkan UU Nomor 15
Tahun 2003 yang dipraktikkan selama ini, tidak efektif dalam mencegah
munculnya aksi terorisme. Walaupun pelaku terorisme ditahan dan telah dijatuhi
hukuman berat, ternyata hal tersebut tidak menimbulkan efek jera, bahkan aksiaksi
terorisme semakin meningkat dan semakin masif. Salah satu faktor yang
menyebabkan tidak efektifnya sarana penal adalah karena UU Nomor 15 Tahun
2003 dianggap memiliki beberapa kelemahan. Model sarana nonpenal yang
efektif untuk memberantas tindak pidana terorisme diorientasikan pada upayaupaya
untuk menangani faktor-faktor kondusif yang menyebabkan terjadinya
terorisme. Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai upaya nonpenal adalah
pendidikan, pengajian, deradikalisasi, dan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan
untuk mencegah terorisme. Pemberantasan tindak pidana terorisme di Indonesia
bukan saja merupakan masalah hukum dan penegakan hukum, tetapi juga terkait
dengan masalah ekonomi, politik, sosial budaya, ideologi, agama, dan hak asasi
manusia. Oleh sebab itu, strategi penanggulangan terorisme dengan menggunakan
sarana nonpenal harus dikaji dari faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya
terorisme, antara lain faktor ekonomi (kemiskinan), politik, sosial budaya, dan
agama.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis150 | D/DIG - PDIH | Disertasi | 364.1 GOF k | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain