Computer File
Kewenangan jaksa penuntut umum mengajukan upaya hukum peninjauan kembali berdasarkan hukum acara pidana di Indonesia
Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan hal baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia khususnya dalam Hukum Acara Pidana, karena hukum Acara Pidana Indonesia tidak mengatur Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun dalam praktik peradilan pidana di Indonesia Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum beberapa kali terjadi. Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menimbulkan ketidakpastian hukum berdasarkan Hukum Acara Pidana Indonesia. Berdasarkan hal diatas peneliti bermaksud untuk meneliti lebih lanjut mengenai dasar filosofis rumusan dalam KUHAP tentang pengajuan Peninjauan Kembali, dasar yuridis pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Penuntut Umum, dan pengajuan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Penuntut Umum berdasarkan aturan hukum di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, dengan pendekatan yang ditunjang dengan pendekatan peraturan Perundang-Undangan, pendekatan analitis, serta menggunakan kriterium kebenaran koheren. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder kemudian dianalasis secara kualitatif.
Peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum secara teoritis tidak dapat diterima, karena tidak sesuai dengan tujuan dan filosofi dibentuknya upaya hukum Peninjauan Kembali yakni untuk melindungi HAM dan kepentingan terdakwa. Pembuat Undang-Undang telah menyediakan upaya hukum luar biasa lainnya yang ditujukan untuk Jaksa Penuntut Umum yakni, Kasasi Demi Kepentingan Hukum. Jaksa tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan kembali berdasarkan KUHAP. Dengan dikabulkannya upaya hukum Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum, maka negara tidak melindungi hak asasi terdakwa. Proses hukum harus memiliki terminal akhir dan tidak berkepanjangan, sehingga menjadi tidak jelas kapan suatu proses hukum berakhir.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1297 | T/DIG - PMIH | Tesis | 345 KUR k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain