Computer File
Kajian yuridis good corporate governance oleh emiten dalam rangka perlindungan terhadap investor dari tindakan insider trading di pasar modal
Kepercayaan investor merupakan hal yang paling dijunjung tinggi dalam
kegiatan pasar modal dunia. Kepercayaan tersebut harus dijaga, antara lain dengan
memberikan perlindungan kepada investor yang melakukan investasi di pasar
modal dari tindakan-tindakan yang merugikan, di antaranya insider trading.
Untuk melindungi investor dari tindakan insider trading, emiten harus
menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Penyusun meneliti penerapan GCG oleh emiten dalam rangka melindungi investor
dari tindakan insider trading dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami
pelaksanaan GCG oleh emiten sebagai perusahaan yang menawarkan efek di
pasar modal Indonesia. Selain itu, untuk mengetahui dan memahami GCG yang
diterapkan oleh emiten dapat atau tidak melindungi investor dari tindakan insider
trading.
Untuk mencapai tujuan di atas, penyusun melakukan penelitian deskriptif
analitis, yaitu mendeskripsi dan menganalisis secara sistematis, faktual, dan akurat
ketentuan yang terkait dengan penerapan GCG oleh emiten. Metode pendekatan
yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu meneliti data
sekunder yang terkait dengan objek penelitian. Data diperoleh melalui penelitian
kepustakaan dan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa sesuai dengan ketentuan
UUPM dan peraturan-peraturan yang diterbitkan Bapepam-LK, emiten
melaksanakan GCG dengan tujuan, antara lain untuk mencegah insider trading
yang memiliki dampak negatif terhadap mekanisme pasar modal yang fair, bagi
investor, dan bagi emiten itu sendiri. Hal ini dilakukan dengan membentuk
struktur baru dalam perusahaan, antara lain: membentuk anggota dewan direksi
yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham mayoritas; dewan komisaris yang
memiliki komisaris independen; membentuk komite audit serta pedoman
pelaksanaan kerja komite audit; membentuk sekretaris perusahaan; membentuk
auditor internal disertai piagam audit internal; dan membentuk sistem
pengendalian internal. Insider trading merupakan pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai kewajiban pelaporan dan keterbukaan informasi serta kewajiban untuk
menjaga rahasia perusahaan sebagaimana diatur dalam UUPM. Selain itu,
bertentangan dengan Keputusan Ketua Bapepam tentang Keterbukaan Informasi
yang Harus Segera Diumumkan kepada Publik. Untuk melindungi investor dari
tindakan insider trading, emiten menerapkan GCG yang dilakukan melalui
beberapa upaya, antara lain: melaksanakan ketentuan UUPM dan semua peraturan
pelaksanaannya secara konsisten; membangun budaya perusahaan yang
menunjang pelaksanaan GCG dengan membentuk board manual dan CCBC yang
menjabarkan nilai-nilai etika bisnis yang dilengkapi dengan sanksi bagi
pelanggarnya; membuat sistem pelaporan atas pelanggaran board manual dan
CCBC yang dilakukan oleh orang dalam perusahaan; dan mengefektifkan fraud
indicator yang dimiliki audit internal.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1301 | T/DIG - PMIH | Tesis | 346.07 PUA k | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain