Computer File
Perlindungan hukum oleh negara terhadap hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam
Negara Indonesia merupakan bentuk dari Negara modern. Sebelum menjadi Negara yang berdaulat, Negara Indonesia berada di bawah Pemerintahan kolonial Belanda. Sejarah yang demikianlah yang memberi pengaruh atas konsep Negara modern bagi Indonesa. Sebelum masuknya pengaruh konsep Negara modern, di wilayah Indonesia sudah terdapat kelompok-kelompok masyarakat beserta hukum yang ditaati masyarakat tersebut. Kelompok-kelompok masyarakat ini kemudian dikenal dengan sebutan masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat ini memiliki hukum adat masing-masing yang bersifat tradisional, diturunkan turun temurun dari nenek moyangnya. Masing-masing hukum adat ini juga mengatur mengenai hak masyarakat hukum adat khususnya untuk menikmati sumber daya alam. Di saat yang sama, Negara Indonesia juga memiliki hukum nasional yang berlaku bagi seluruh warga Negara. Rasionalisme hukum Negara dengan hukum adat itu berbeda. Namun keduanya sama-sama mengatur tentang hak menguasai sumber daya alam. Kondisi demikian disebut juga pluralisme hukum.
Dampak negatif dari pluralisme hukum tersbeut adalah terjadinya konflik mengenai hak menguasai sumber daya alam. Dalam hal ini, hukum adat mengalami marjinalisasi saat menghadapi hukum Negara. Maka dari itu, menjadi pertanyaan apakah Negara memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi hak masyarakat hukum adat untuk menguasai sumber daya alam.
Tesis ini akan membahas tentang perbenturan antara hak menguasai negara dengan hak masyarakat hukum adat untuk menguasai sumber daya alam yang ternyata menimbulkan banyak konflik sporadis dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam permasalahan itu, disorot juga mengenai
6
bentuk perlindungan hukum oleh negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat yang majemuk tersebut.
Rumusan masalah pada tesis ini adalah bentuk perlindungan hukum oleh Negara atas hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam. Lebih lanjut lagi, apakah bentuk perlindungan hukum yang ada sudah mencukupi dalam menanggulangi persoalan hak menguasai sumber daya alam.
Penulis menyimpulkan bahwa, dengan melihat pada konstitusi, Indonesia sudah memiliki perlindungan hukum terhadap hak masyarakat hukum adat atas sumber daya alam berupa aturan-aturan hukum, baik itu dalam konstitusi maupun dalam aturan pelaksananya. Selain itu, juga terdapat asas-asas yang menjadi pedoman dalam tingkah birokrat dalam menjalankan tugas Negara. Namun, seiring masuknya arus moderniasasi, aturan hukum yang ada ditafsirkan dalam paradigma bisnis saja. Hukum adat tidak menjadi tolak ukur utama dalam pengambilan keputusan. Sehingga, permasalahan ini menjadi suatu persoalan kompleks yang menarik untuk dikaji.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1314 | T/DIG - PMIH | Tesis | 340.58 DEW p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain