Computer File
Perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dikaitkan dengan tindakan direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam hukum perusahaan
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Direksi BUMN dalam menjalankan pengurusan perusahaan sering melakukan transaksi bisnis. Perbuatan hukum berupa transaksi bisnis terkadang ada yang mengalami kerugian. Kerugian atas transaksi bisnis tersebut oleh penegak hukum dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi dalam beberapa kasus direksi bumn dijerat pasal 2 dan pasa l 3 uu no 30 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasn tindak pidana korupsi. Dalam tulisan ini akan dijelaskan mengenai doktrin businness judment rule bagi direksi dalam melakasankan kewanengan dalam pengurusan bumn juga akan dianalisis apakah tindakan direksi bumn yang melakukan perbuatan hukum berupa transaksi bisnis yang mengalami kerugian apakah dianggap melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam uu tripikor dikaitkan dengan hukum perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, sifat penelitian ini deskriptif analisis, dengan pendekatan undang-undang pendekatan konseptual, pendektan analitis dan ditunjang dengan pendekatan perbandingan. Penelitian menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekutnder dan bahan hukum tersier. Analisis kualitatif ini dilakukan dengan cara pemilihan pasal-pasal yang berisi kaidah kaidah hukum yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, kemudian membuat sitematika dari pasal pasal tersebut sehingga akan dihasilkan suatu klasifikasi tertentu sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian tersebut. Penulis menyimpulkan bahwa berdasarkan pasal 97 ayat dan pasal 92 ayat 1 bahwa tindakan direksi dapat dilindingi oleh dokterin busniess judment rule jika dalam melakukan tindakan didasari oleh syarat yuridis sebagai berikut itikad baik penuh tanggung jawab dan untuk kepentingan perseroan. Tindakan direksi bumn yang telah melakukan perbuatan hukum berupa transaksi bisnis yang mengalami kerugian, bukan kerugian bumn apalagi kerugian negara. Sehingga tindakan direksi bumn tersebut tidak dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1318 | T/DIG - PMIH | Tesis | 345.021 323 FIR p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain