Computer File
Kriteria penentuan zona kawasan cagar budaya di sekeliling alun-alun Kota Cimahi
Sebagai titik awal dibangunnya suatu kota, alun-alun adalah suatu tanda
dari sebuah pusat kota lama. Alun-alun merupakan tanda di mana kesejarahan
suatu kota bernama Cimahi bermula di tempat itu. Bahwa sangatlah penting untuk
tetap mempertahankan keberadaan alun-alun ini sesuai dengan tujuan dari
konservasi. Agar konsep dan makna Alun-alun Cimahi sebagai peninggalan
sejarah pusat kota lama tetap terjaga, perlu dilakukan perlindungan dengan
menetapkan batas-batas luasannya dan pemanfaatan ruang melalui pembagian
zona berdasarkan hasil kajian. Penentuan zona akan dibagi ke dalam 4 zona, yaitu
zona inti, zona penyangga, zona pengembang, dan zona penunjang. Oleh karena
itu, dilakukan penelitian untuk mendapatkan kriteria-kriteria dalam menentukan
Zona Kawasan Cagar Budaya (KCB) di Sekeliling Alun-alun Kota Cimahi
tersebut.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
Interpretative-History Research, yaitu metode penelitian yang melakukan
interpretasi sejarah terhadap suatu objek penelitian. Dan metode Empiris, yaitu
metode penelitian yang dilakukan dengan cara-cara mengamati dengan indera
untuk mendapatkan bukti.
Hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan penelitian yang pertama
bahwa dampak perkembangan kota cimahi terhadap struktur dasar pusat kota lama
dan bangunan-bangunan peninggalan sejarah di sekeliling Alun-alun Kota Cimahi
adalah : a. Terjadi penambahan dan pengurangan jaringan jalan. Penambahan
jaringan jalan terjadi karena perkembangan kota menyebabkan meningkatnya
jumlah penduduk yang menyebabkan bertambahnya kawasan permukiman.
Pengurangan jaringan jalan yang terdapat di antara Masjid Agung dan Alun-alun
Kota Cimahi disebabkan oleh keterkaitan fungsi antara alun-alun dan masjid
dalam pemenuhan aktifitas ibadah pada hari besar agama; b. Terjadi p
erombakan / pergantian pada kebanyakan bangunan, terutama bangunan dengan
fungsi komersial, sehingga terjadi ketidakselarasan pada visual kota; dan c.
Kawasan Alun-alun dan sekelilingnya yang berada dalam wilayah Central
Business District (CBD) berdampak pada hidupnya aktifitas masyarakat dan
bangunan-bangunan di sekeliling alun-alun.
Hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan penelitian yang kedua untuk
menentukan zona Kawasan Cagar Budaya digunakan kriteria-kriteria sebagai
berikut: 1. Nilai historis; 2. Sense of Place; 3. Gaya Arsitektur; 4. Fungsi
bangunan; dan 5. Nilai ekonomi kawasan. Dan bentuk dari tiap Zona (KCB)
berbeda-beda, ada yang teratur dan yang tidak teratur. Batas dari tiap-tiap Zona
(KCB) dapat berupa jalan / batas lahan tiap fungsi bangunan. Hal ini dipengaruhi
oleh perkembangan kawasan yang menyebabkan perubahan pada tiap-tiap
bangunan atau lahan. (1). Zona Inti, a. Bentuk dari Alun-alun atau Zona Inti
adalah Persegi Panjang, b. Batasan dari zona inti adalah sebagai berikut : Jalan
i
Kaum di sebelah utara, Jalan Alun-alun Timur di sebelah timur, Jalan Jend. H.
Amir Machmud di sebelah selatan, dan di sebelah barat berbatasan dengan Mesjid
Agung Kota Cimahi; (2). Zona Penyangga, a. Bentuk dari lingkup zona
penyangga tidak beraturan, b. Batasan dari zona penyangga adalah Jl. Kolonel
Masturi di sebelah Barat, jarak 1 layer bangunan pada sisi Utara (Kantor DPRD
Kota Cimahi) dan pertokoan sebelah Timur (Bangunan Eks-Bioskop Rio dan
toko-toko), Jl. Kaum dan Jl. Jend. H. Amir Machmud di sebelah Selatan; (3).
Zona Pengembangan, a. Bentuk dari lingkup zona pengembangan tidak beraturan,
b. Batasan dari zona pengembangan ini adalah Jalan Gedung Empat di sebelah
utara, Sungai Cimahi dan kompleks rumah dinas militer di kedua sisi Jalan Baros
di sebelah timur, Jalan Sriwijaya di sebelah barat, dan 1 layer bangunan rumah ke
sebelah selatan Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Samratulangi di sebelah selatan,
serta kompleks Pusat Pendidikan Polisi Militer (Pusdik Pom), Pusat Pendidikan
Jasmani Militer (Pusdikjas) dan Pusat Pendidikan Peralatan (Pusdikpal); dan (4).
Zona Penunjang, a. Bentuk dari lingkup zona penunjang tidak beraturan, b.
Batasan dari zona penunjang ini adalah jarak 1 layer bangunan di kedua sisi Jl.
Jend. H. Amir Machmud, Jl. Gatot Subroto, Jl. Gedung Empat, dan Jl.
Gandawijaya, serta area perdagangan yang berada di sebelah utara Alun-alun Kota
Cimahi dengan batasan sebagai berikut: jarak 1 layer bangunan di kedua sisi Jl.
Dra. Hj. Djulaeha Karmita, batas utara dari bangunan-bangunan di utara Pasar
Atas, Jl. Pabrik Aci, Jl. Pacinan dan Jl. U Ganda Sasmita.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1327 | T/DIG - PMA | Tesis | 720.288 KAR k | Perpustakaan (DIGITAL) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain