Computer File
Perbandingan undang-undang perlindungan konsumen Indonesia dan Korea Selatan
Seiring perkembangan perekonomian dunia, perhatian pada undang-undang perlindungan konsumen juga semakin meningkat. Tetapi, kesenjangan antara pelaku usaha dan konsumen juga semakin jauh dalam daya informasi dan ekonomi sehingga konsumen sering dirugikan. Pertimbangan lainnya adalah perlindungan konsumen juga menjadi salah satu faktor yang penting dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, Indonesia dan Korea selatan menyediakan undang-undang di bidang perlindungan konusmen, yaitu: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Indonesia), Undang-Undang Pokok Konsumen (Korea Selatan).
Indonesia dan Korea Selatan mempunyai sejarah yang masih singkat dalam bidang perlindungan konsumen. Undang-undang tersebut dinilai belum cukup sempurna dan diperlukan pembahasan terus menerus apakah undang-undang ini cukup untuk melindungi konsumen atau tidak. Untuk melakukan hal ini, penulis menganggap perbandingan hukum dapat berperan dengan penting. Melalui perbandingan, dapat diketahui apa yang diatur dalam masing-masing undang-undang dan kekurangan & kelebihan di dalamnya.
Dalam penelitian ini, penulis akan membandingkan undang-undang perlindungan konsumen yang ada di Indonesia dan Korea Selatan dan mencari perbedaan dan persamaan serta penyebab-penyebab yang mengakibatkannya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan akan disarankan beberapa hal yang dapat diterapkan di masing-masing UUPK.
Semoga penelitian ini dapat memberi referensi dan membantu pemahaman Undang-Undang perlindungan konsumen yang ada di Indonesia dan Korea Selatan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1345 | T/DIG - PMIH | Tesis | 343.071 959 809 595 LEE p | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain