Computer File
Peranan transfer pricing dalam pengaruhnya terhadap penyetoran kewajiban pajak : studi kasus pada PT X Bandung
Saat ini, perkembangan usaha perusahaan yang memiliki anak cabang baik di luar negeri dan di dalam negeri membuat perkembangan ekonomi didorong menjadi lebih pesat. Salah satu yang menjadi isu cukup besar adalah transfer pricing atau biasa kita kenal dengan istilah harga transfer. Kewajaran dari transaksi yang terjadi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa menjadi sorotan. Semula, transaksi yang seharusnya wajar kini menjadi tidak wajar bahkan sangat tidak wajar dengan tujuan untuk menghindari pajak. Transfer pricing dilakukan oleh perusahaan besar, PMA, dan perusahaan lokal yang seharusnya wajar menjadi tampak tidak wajar. Komponen biaya yang tidak masuk akal, harga impor yang lebih tinggi, untung atau laba yang disembunyikan, hal-hal inilah yang menjadi sorotan kadar kewajarannya bagi pihak perpajakan. Transfer pricing atau harga transfer merupakan pengurang pendapatan yang potensial bagi pemerintah khususnya di perpajakan. Hal ini disebabkan olah kecenderungan untuk menggeser kewajiban perpajakan mereka dari high tax countries to low tax countries. Di sisi perusahaan, penggunaan transfer pricing bertujuan untuk menekan biaya dan menekan pembayaran pajak. Transfer pridng merupakan salah satu strategi yang cukup ampuh untuk bersaing dengan kompetitor. Penulis mengumpulkan data transfer pricing dari salah satu perusahaan kimia tekstil cabang Bandung. Penulis menjelaskan analisa transfer pricing berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku, khususnya PER-43/PJ/2010 dan PER-69/PJ/201O. Penulis juga membandingkan dengan perusahaan yang sejenis untuk mengetahui metode transfer pricing yang digunakan serta
pengaruhnya terhadap setoran kewajiban perpajakan perusahaan kepada pemerintah.
Penulis menggunakan metode penelitian analisis deskriptif. Metode ini digunakan untuk mengumpulkan, menyajikan, serta menganalisis data yang diperoleh dari
PT X cabang Bandung, sehingga dapat dibuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan yang diperoleh berdasarkan UU Perpajakan Indonesia yaitu dengan melakukan perhitungan analisa kesebandingan antara PT X cabang Bandung dengan perusahaan sejenis. Berdasarkan data keuangan yang diperoleh awalnya PT X cabang Bandung melaporkan Rugi tahun 2010 dan 2011 sebesar Rp 1,844,557,592 dan Rp 1,338,929,800. 5etelah dilakukan analisa kesebandingan ditemukan bahwa sebenamya PT X cabang Bandung pada tahun 2010 laba sebesar Rp 2,162,959,255 dan tahun 2011 laba sebesar Rp 2,787,936,454. Sehingga dapat dikatakan bahwa pengaruh harga transfer yang
perusahaan lakukan cukup besar. Alhasil pada beban pajak perusahaan,akun beban
penghasilan nol atau tidak ada.
Kata kunci: transfer pricing, perpajakan, kewajiban pajak perusahaan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp27272 | DIG - FE | Skripsi | AKUN ROS p/13 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain