Computer File
Perbandingan pajak penghasilan terutang menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 : studi kasus pada Toko X, Toko Y, dan Toko Z
Pendapatan negara yang optimal dibutuhkan dalam usaha mengelola perekonomian suatu negara. Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang terbesar. Penerimaan pajak dapat diperoleh dari badan usaha termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). UMKM menjadi salah satu sumber kontribusi dalam penerimaan pajak yang signifikan. Selama ini, peraturan yang digunakan untuk mengatur pajak bagi UMKM adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008. Untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan bagi UMKM, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau
Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Oleh karena itu, peneliti melakukan analisa terkait perubahan perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Perubahan tersebut tentunya memberikan pengaruh bagi Wajib Pajak yang diatur di dalamnya, yaitu UMKM. Peneliti melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Terutang tahun 2012 berdasarkan UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan berdasarkan PP No. 46 Tahun 2013. Hasil perhitungan tersebut kemudian dianalisis untuk dapat memberikan gambaran tentang dampak yang ditimbulkan dari perubahan tersebut bagi Wajib Pajak. Selanjutnya, peneliti akan memberikan kesimpulan dan saran yang diperlukan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif analisis., yaitu dengan mengumpulkan data-data dari objek penelitian, kemudian diolah untuk dapat memberikan gambaran mengenai masalah yang ada. Olahan data tersebut akan dianalisa dan diperbandingkan untuk kemudian ditarik kesimpulan serta memberikan rekomendasi bila diperlukan.
Setelah dilakukan analisis, terdapat selisih Pajak Penghasilan terutang yang
disebabkan oleh perbedaan penerapan dan perlakuan UU PPh dan PP tersebut. Perbedaan-perbedaan tersebut adalah tidak terdapat fasilitas perpajakan, perbedaan pengenaan DPP (Dasar Pengenaan Pajak), faktor perkalian DPP, pengurangan PPh terutang, waktu penghitungan dan pelaporan, dan objek PPh. Selisih Pajak Penghasilan terutang untuk masing-masing Wajib pajak adalah sebesar Rp 858.500,00 (delapan ratus lima puluh delapan ribu lima raius rupiah) pada Toko X, Rp 456.000,00 (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah) pada Toko Y, Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah) pada Toko Z. Perbedaan perlakuan dan penerapan tersebut memberikan dampak positif berupa kemudahan untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang, Wajib Pajak tidak perlu membayar PPh Pasal 25 tahun berjalan, dan Wajib Pajak yang dikenai PPh Pasal 17 tarif teratas mendapat pengurangan Pajak Penghasilan terutang. Adapun dampak negatif
dirasakan oleh Wajib Pajak yang dikenai PPh Pasal 17 tarif terbawah dan Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak tersebut harus membayar PPh yang lebih besar akibat perubahan peraturan. Selain itu, tidak terdapatnya fasilitas pengurangan PTKP juga menjadi dampak negatif dari perubahan tersebut. Berdasarkan olahan data yang diperoleh, peneliti melakukan perhitungan untuk memperoleh titik impas atau
titik dimana tidak terdapat selisih antara perhitungan PPh berdasarkan Undang-Undang PPh dan perhitungan PPh berdasarkan Peraturan Pemerintah. Titik impas tersebut adalah ketika peredaran bruto mencapai Rp 378.700.000,00 (tiga ratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk Toko X, Rp 184.800.000,00 (seratus delapan puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah)untuk Toko Y, dan Rp 198.000.000,00 (seratus sembilan puluh delapan juta rupiah) untuk Toko Z. Peneliti memberikan saran bagi Wajib Pajak untuk mengalokasikan 1% (satu persen) dari penjualan setiap bulan untuk membayar Pajak Penghasilan terutang. Bagi pemerintah, perubahan penghitungan Pajak Penghasilan terutang tersebut lebih disosialisasikan kepada masyarakat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp27956 | DIG - FE | Skripsi | AKUN AND p/14 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain